Pemkab Bebaskan Denda PBB

PBB
BEBASKAN - Pemkab Pekalongan membebaskan denda PBB yang nunggak untuk memperingan wajib pajak.
0 Komentar

KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan membebaskan tunggakan denda dan memberikan diskon Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk wajib pajak. Program pembebasan denda ini melalui Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) berlaku sampai 15 Desember 2023 mendatang.

Hal itu dibenarkan Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan, Casmidi ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/11/202).Ia menyampaikan bahwa program tersebut sudah dilakukan sejak 15 September dan akan berakhir 15 Desember 2023. Adapun tujuannya dalam rangka meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB.

”Program Bebas Denda ini seperti pemutihan yakni pembebasan denda atas tagihan pajak yang diberikan pemerintah daerah bagi masyarakat yang belum membayar PBB dalam periode tertentu,” terang dia.

Baca Juga:Sejukkan Tahun Politik, Polres Inisiasi Batang Bersholawat Bersama Tokoh AgamaLatihan Dalmas Jelang Pemilu 2024

Dijelaskan, rumah atau properti lain sudah pasti harus membayar PBB setiap tahunnya. Jenis pajak ini sangat penting bagi pemerintah daerah karena cukup potensial dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Oleh karenanya masyarakat diminta untuk tepat waktu membayar PBB paling lambat 6 bulan sejak mendapatkan tagihan.

Diakui Casmidi, masih banyak orang yang menunggak PBB hingga puluhan tahun. Karena nilai tunggakan makin besar, pemerintah daerah kemudian meluncurkan program bebas denda dengan harapan menarik minat masyarakat untuk membayar pajak serta meringankan beban warga.

”Sesuai dengan peraturan Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan PBB, warga yang terlambat atau tidak membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2% dari total tagihan per bulan,” kata dia.

Diterangkan, dengan adanya program tersebut maka denda pajak dihapus. Warga cukup membayar tagihan pokoknya saja.Bukan hanya itu, lanjut Casmidi, warga yang memiliki tunggakan PBB tahun 2013 – 2022 juga akan mendapatkan diskon atau potongan harga sebesar 30 persen dari tunggakannya.

”Misal punya tunggakan sekitar Rp 10 juta, maka dengan adanya program bebas denda hanya membayar sekitar Rp 7 juta,” ujarnya.

Casmidi juga menjelaskan kendala wajib pajak menunggak membayar PBB sangat beragam. Diantaranya wajib pajak tidak tinggal di desa setempat. Ada juga oknum petugas penarik pajak yang menggunakan uang PBB warga.Ditambahkan, supaya selalu taat membayar pajak maka BPKD Kabupaten Pekalongan rutin melakukan sosialisasi ke warga. Dalam hal ini, mereka diberi pengertian bagaimana tujuan dan manfaat dari pajak itu sendiri.

0 Komentar