Pemkab Bebaskan Denda PBB

PBB
BEBASKAN - Pemkab Pekalongan membebaskan denda PBB yang nunggak untuk memperingan wajib pajak.
0 Komentar

”Dengan membayar PBB, berarti masyarakat telah ikut berpartisipasi dalam pembangunan di daerah,” imbuhnya. (Yon)

0 Komentar