KAJEN,Radarpekalongan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022. WTP diraih yang ke-8 kalinya secara berturut-turut.
Adapun predikat WTP diberikan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Gedung BPK RI Provinsi Jawa Tengah Kota Semarang, Selasa (16/05/2023) siang.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan bangga atas pencapaian tersebut dan berharap agar opini WTP dapat terus dipertahankan.
Baca Juga:Pemkab Pekalongan Perhatikan Penuh Penyandang DisabilitasHadiri Silaturahmi HIMPAUDI, Bupati Fadia Arafiq Ditodong Naikan Honor
Pemkab Pekalongan kembali meraih Opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2022.(Triyono)
“Kami Pemerintah Kabupaten Pekalongan merasa senang, bangga, dan berterima kasih karena Kabupaten Pekalongan mendapatkan WTP yang ke-8 kali dan kita bisa mempertahankan ini dengan baik,” ujar Bupati Pekalongan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Pekalongan juga menyampaikan bahwa WTP yang diperoleh Pemkab Pekalongan merupakan hasil kerja keras yang luar biasa dari seluruh stakeholder terkait. Oleh karenanya Bupati menyampaikan ucapan terima kasih atas segenap dukungan yang diberikan.
“Ini adalah suatu bentuk perjuangan yang luar biasa dari seluruh stakeholder yang ada. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh PNS di Kabupaten Pekalongan, terima kasih kepada keluarga besar DPRD, dan juga terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan karena telah membantu mendoakan dan men-support Pemkab Pekalongan sehingga predikat WTP bisa kita pertahankan,”kata Bupati.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho dalam sambutannya menyampaikan bahwa Opini WTP yang diperoleh Pemkab Pekalongan merupakan hasil dari pemeriksaan laporan keuangan yang mana bertujuan untuk membuka opini atas kewajaran laporan keuangan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa opini merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
“BPK dalam melaksanakan pemeriksaan telah melakukan serangkaian pengujian, dan yang dimaksud untuk menilai kewajaran dalam penyajian laporan keuangan meliputi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan informasi keuangan, dan efektivitas implementasi sistem pengendalian,” jelasnya.