Penentuan Besaran UMK Diserahkan ke Wali Kota

Penentuan Besaran UMK
AUDIENSI - Dewan Pengupahan Kota Pekalongan menggelar audiensi dengan Forkompimda sebelum menggelar rapat perumusan usulan angka UMK Kota Pekalongan.
0 Komentar

KOTA – Penentuan besaran UMK Kota Pekalongan tahun 2024 akan diserahkan ke Wali Kota Pekalongan. Hal itu setelah rapat Dewan Pengupahan tak menemui kesepakatan satu angka.

Berdasarkan berita acara rapat Dewan Pengupahan yang digelar Rabu (22/11/2023), tercatat bahwa muncul sejumlah angka usulan kenaikan UMK tahun 2024. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah dan Perguruan Tinggi mengusulkan kenaikan sebesar Rp83.978. Angka itu didapatkan dari perhitungan berdasarkan PP 51 tahun 2023 dengan nilai alpha 0,20. Sementara dari unsur pengusaha, mengusulkan penggunaan PP 51 dengan nilai alpha 0,10.

Dari unsur serikat pekerja juga mengusulkan angka yang berbeda. Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) mengusulkan penggunaan PP 51 dengan nilai alpha antara 0,15 sampai 0,30. Dari SPN, mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15%. Jika akan menggunakan PP 51, SPN juga mengusulkan penggunaan nilai alpha 0,30. Jika menggunakan nilai alpha 0,30 maka kenaikan UMK berkisar di angka Rp110.000

Baca Juga:Bocah Kelas 5 SD yang Gantung Diri Diduga Kecanduan Main GameSD Islam Nusantara Gelar Market Day dan Fashion Show Berbahan Barang Bekas

Sedangkan perwakilan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) menolak penggunaan PP 51 dan mengusulkan kenaikan UMK 30%. Hal itu didasarkan pada kondisi UMP Jawa Tengah yang paling rendah se-Indonesia.

Usulan kenaikan sebesar Rp83.978 disepakati oleh 11 anggota Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan satu perwakilan serikat pekerja. Sementara dua anggota lainnya dari unsur serikat pekerja menyatakan menolak.

Perwakilan SPN pada Dewan Pengupahan, Mustakim Atho menyatakan, pihaknya menolak besaran kenaikan tersebut. SPN juga mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 15%. “Usulan itu didasarkan pada instruksi DPP dari hasil rakornas yang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15% di seluruh Indonesia. Selain itu, dari survey pasar yang kami lakukan bulan Oktober juga menghasilkan angka Rp2.520.232. Sehingga kenaikan 15% itu menurut kami realistis,” tuturnya.

Dikatakan Mustakim, jika memang harus menggunakan PP 51 tahun 2023 SPN mengusulkan nilai alpha 0,30. Sebab dia menilai produktivitas dan perluasan tenaga kerja mengalami kenaikan. “Dari data, produktivitas naik. Penyerapan tenaga kerja memang turun tapi tipis sekali. Sehingga kami mendorong agar nilai alpha 0,30,” tambahnya.

Terkait penentuan UMK yang akan diserahkan ke Wali Kota, dikatakan Mustakim pihaknya akan mencoba bertemu langsung dengan Wali Kota untuk menyampaikan masukan-masukan agar menjadi pertimbangan.

0 Komentar