Pengguna Jalan Terganggu Aktivitas Rakit Sepeda di Trotoar Jalan Bandung, Pekalongan

Pengguna Jalan Terganggu Aktivitas Rakit Sepeda di Trotoar Jalan Bandung, Pekalongan
Petugas Satpol PP mendatangai Toko Ban Hien untuk mengingatkan pemilik toko agar tidak memanfaatkan trotoar untuk rakit sepeda. (Radarpekalongan.id/abdurrohman)
0 Komentar

RADAR PEKALONGAN. ID – Pengguna jalan terganggu dan dibuat resah akibat ulah merakit sepeda yang menempati trotoar di Jalan Bandung, Kota Pekalongan. Diketahui toko sepeda yang memanfaatkan fasilitas publik itu bernama Toko Ban Hien.

Padahal trotoar dibuat untuk jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan. Kata trotoar berasal dari Belanda yaitu trottoir yang memiliki arti jalur pejalan kaki.

Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.

Baca Juga:Aaf Walikota Pekalongan Ajak Warganya Akses Vaksinasi Booter Kedua Guna Tingkatkan Proteksi dari Covid-19Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Siapkan Surat Edaran Cegah Penculikan Anak

Petugas Satpol PP menasehati pemilik Toko Ban Hien untuk tidak memanfaatkan trotoar untuk rakit sepeda.(Radarpekalongan.id/abdurrohman)

Adanya keluhan dari dari pejalan kaki tersebut, Wakil Walikota H Salahudin mengaku sudah menerima informasi tersebut. “Memang trotoar digunakan bagi pejalan kaki untuk memudahkan ketika sedang berjalan kaki, hal ini supaya pejalan kaki tidak bercampur dengan kendaraan yang mengakibatkan memperlambat arus lalu lintas. Kalau trotoar dimanfaatkan untuk rakit sepeda, itu melanggar aturan,” ucapnya.

Berdasarkan laporan dari pejalan kaki, Wawalkot mengaku sudah bertindak persuasif dengan memanggil pemilik toko Ban Hien. “Sudah berkali-kali diingatkan Satpol PP, tapi bandel dan tidak menggubris,” tuturnya.

Karena langkah persuasif sudah dilakukan, sambung Wawalkot, pihak Satpol PP telah mendatangi Toko Ban Hien untuk membuat surat kronologi penanganan tindakan selanjutnya, karena telah menyepelekan Pemkot Pekalongan. Kemudian akan diusulkan ke Walikota Pekalongan untuk dicabut izin operasionalnya jika tetap tidak mau mematuhi peraturan.

“Satpol sudah saya minta membuat laporan kronologi penanganan dan mengusulkan kepada Walikota untuk menutup atau mencabut izin usahanya jika tidak mau mentaati aturan,” pungkasnya. (dur)

0 Komentar