SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Perda Kabupaten Tegal tentang bangunan gedung disahkan.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Senin (6/11).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moch Faiq dan didampingi Wakil Ketua DPRD Rudi Indrayani. Hadir dalam rapat itu, Bupati Tegal yang diwakili Asisten 1 Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti, sejumlah Anggota DPRD dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab Tegal.
BACA JUGA: Tahun 2023 DPRD Kabupaten Tegal Bahas Tiga Raperda
Sebelum disahkan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal Didi Permana melalui anggotanya Lina Agustina membacakan hasil pembahasan Ranperda tentang Bangunan Gedung itu.
Perda Kabupaten Tegal Tentang Bangunan Gedung Disahkan Setelah Lebih dari 1 Tahun
Disebutkan, bahwa pembahasan Ranperda Bangunan Gedung ini sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Dengan begitu, langkah selanjutnya ada di tangan Bapemperda.
Karena sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 pasal 64 ayat (4) bahwa masa kerja Pansus hanya satu tahun.
Sementara pembahasan ini, sudah melebihi dari satu tahun. Maka Ranperda Bangunan Gedung di ambil alih oleh Bapemperda dan semua tahapan terkait mekanis pembentukan peraturan daerah sudah dilalui semua dengan baik dan benar.
BACA JUGA: AGRESIF ! Komisi I DPRD Kab Tegal Konsultasi ke Kemendagri Selasa 20 Juni lalu
Selain itu, draf Ranperda Bangunan Gedung ini juga sudah disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Gubernur. Maka Pimpinan Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal dan OPD Teknis terkait sepakat mengambil keputusan bahwa Ranperda ini dinyatakan telah selesai dibahas.
Setelah membacakan risalah itu, Ketua DPRD Kabupaten Tegal meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD.
“Apakah Ranperda tentang Bangunan Gedung ini sepakat disahkan menjadi Perda,” kata Faiq kepada seluruh anggota DPRD.
Setelah disepakati oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Ranperda itu akhirnya disahkan menjadi Perda.
Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal, Untung Subagyo menambahkan, setelah Ranperda ini menjadi Perda, maka selanjutnya akan diserahkan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal agar bisa langsung dijalankan.
BACA JUGA: Pansus DPRD Kabupaten Tegal Membahas 2 Raperda, OPD Diminta Proaktif