KAJEN, Radarpekalongan.id- Sebesar 87 persen musibah kecelakaan telah terjadi di perlintasan tidak terjaga atau sebanyak 1.543 kali kejadian. Dalam kasus itu, setidaknya 450 meninggal dunia, 418 luka berat dan 410 luka ringan. Jenis kendaraan yang terlibat 727 kendaraan roda empat atau lebih dan 1.055 roda dua atau roda tiga.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menyampaikan telah terjadi 1.782 kali musibah kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang PT KAI Juni 2023. Tahun 2018 ada 404 kejadian, tahun 2019 (409 kejadian), tahun 2020 (269 kejadian), tahun 2021 (284 kejadian), tahun 2022 (289 kejadian) dan tahun 2023 hingga Juni (127 kejadian). Jumlah perlintasan sebidang 3.849 titik dijaga 1.447 titik dan tidak dijaga 2.259 titik.
Baca : Bupati Fadia Arafiq Hadiri Legenonan Desa Langensari Kecamatan Kesesi
Data PT KAI, Juni 2023, menyebutkan sejak tahun 2018 hingga Mei 2023 telah terjadi 1.782 kali musibah kecelakaan di perlintasan sebidang. Dampak kecelakaan di perlintasan sudah pasti korban jiwa, yakni timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang dan pengguna jalan. Kerusakan sarana, berupa kerusakan lokomotif, kereta dan gerbong. Kerusakan prasarana, berupa kerusakan rel, bantalan, jembatan dan alat persinyalan. Gangguan perjalanan KA dan pelayanan, berupa keterlambatan KA, penumpukan penumpang, overstappen. Opportunity lost, berupa pembatalan tiket, pembatalan KA, Menurunnya tingkat kepercayaan pengguna jasa
Baca Juga:Bupati Fadia Arafiq Hadiri Legenonan Desa Langensari Kecamatan KesesiUnik, Warga Kesesi Jualan Es Krim Kenakan Pakaian Spiderman
Kondisi perlintasan berbahaya, seperti perlintasan tanpa palang atau tidak terjaga, perlintasan dengan perpotongan tajam, perlintasan dengan kondisi aspal rusak, perlintasan yang tertutup bangunan, perlintasan setelah rel tikung, perlintasan curam.
Ada beberapa langkah atau tahapan penjagaan keselamatan di perlintasan sebidang.
- Peraturan dan perundang-undangan terkait perlintasan sebidang.
- Pagar dan penghalang pemasanagan pagar dan penghalangan efektif untuk mencegah pengguna jalan yang tidak sah atau tidak berwenang masuk ke jalur kereta api.
- Pambu dan rel peringatan, dilengkapi dengan sistem sinyal dan peringatan yang efektif.
- Palang pintu, palang pintu atau palang perlintasan digunakan untuk mencegah kendaraan dari kedua arah untuk melintas ketika kereta api sedang lewat.
- Penjaga perlintasan*, pada beberapa perlintasan sebidang yang lebih padat, penjaga perlintasan ditempatkan untuk memastikan pengguna jalan tidak melintas ketika kereta api sedang melintas.
- Sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan kesadaran akan bahaya di perlintasan sebidang sangat membantu mengurangi pelanggaran peraturan dan tindakan berbahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
- Penegakan hukum, penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran perlintasan sebidang sangat penting untuk memberikan efek jera dan mengurangi kecelakaan.
- emisahan lalu lintas, idealnya, perlintasan sebidang harus dipisahkan dari lalu lintas jalan raya dengan menggunakan jembatan atau terowongan. Ini akan membantu mengurangi risiko tabrakan antara kendaraan dan kereta api.