RADARPEKALONGAN.ID – Untuk bisa mendaftar sebagai Calon Perwira Polri melalui jalur SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana) tahun 2023, dibutuhkan sejumlah persyaratan.
Apa saja persyaratan untuk bisa mendaftar SIPSS Polri 2023? Polri, melalui Pengumuman Kapolri Nomor: peng/5/I/DIK.2.1/2023, telah menguraikan beberapa persyaratan umum serta persyaratan khusus bagi pendaftar.
Persyaratan Umum
Beberapa persyarakatan umum yang wajib dipenuhi diantaranya adalah Warga Negara Indonesia, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, berumur paling rendah 18 tahun, sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkoba, tidak sedang terlibat kasus pidana, berwibawa, jujur, adil, tidak tercela, dan bersedia ditempatkan dimana saja.
Persyaratan Khusus
Adapun persyaratan khusus, antara lain meliputi:
Baca Juga:Pendaftaran SIPSS Polri 2023 Telah Dibuka, Catat Jadwalnya!Dua Dosen UIN Gus Dur Kunjungi Sekolah Indonesia di Filipina
A. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
B. Berijazah :
- Dokter Spesialis: Spesialis Anastesi; Spesialis Anak; Spesialis Kandungan; Spesialis Bedah; Spesialis Patologi Klinik; Spesialis Penyakit Dalam; Spesialis Forensik.
- S-2: S-2 Keperawatan; S-2 Teknik Elektro (Data Enginering); S-2 Psikologi (Profesi).
- S-1:
- S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
- S-1 Kedokteran Gigi (Profesi);
- S-1 Farmasi (profesi Apoteker);
- S-1 Keperawatan (Profesi);
- S-1 Biologi (Murni);
- S-1 Fisika (Murni);
- S-1 Kimia (Murni);
- S-1 Teknik Informatika (Programming);
- S-1 Teknik Informatika (Jaringan);
- S-1 Sistem Informasi (Programming);
- S-1 Sistem Informasi (Jaringan);
- S-1 Teknik Metalurgi;
- S-1 Teknik Industri;
- S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
- S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
- S-1 Psikologi;
- S-1 Hubungan Internasional;
- S-1 Sastra Perancis;
- S-1 Pendidikan Bahasa Perancis;
- S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia;
- S-1 Pendidikan Bahasa Arab;
- S-1 Pendidikan Bahasa Korea;
- S-1 Pendidikan Bahasa Jepang;
- S-1 Akuntansi;
- S-1 Statistika;
- S-1 Ilmu Administrasi Negara;
- D-IV:Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
- Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.