GAWAT ! 19 PKL Margasari Ngadu ke DPRD, Imbas Penggusuran oleh Satpol PP

PKL Margasari Ngadu ke DPRD
AUDIENSI : Komisi II DPRD Kabupaten Tegal menerima pengaduan dari PKL Margasari, Kecamatan Margasari, di ruang Banggar DPRD Kabupaten Tegal, Jumat (16/6). (Foto: YERI NOVELI/RADAR SLAWI)
0 Komentar

PKL Margasari Ngadu ke DPRD karena lapak mereka akan digusur secara paksa

SLAWI, RADRPEKALONGAN.ID – PKL Margasari ngadu ke DPRD Kabupaten Tegal, Jumat (16/6). Mereka datang beramai-ramai ke kantor wakil rakyat untuk mengadu imbas penggusuran lapaknya yang akan dilakukan oleh Pemda Kabupaten Tegal.

Mereka biasa mangkal di pinggir jalan sebelah utara pertigaan lampu merah Pasar Margasari. Nama organisasi mereka adalah Paguyuban Pedagang Kecil (PPC).

Baca Juga:KRITIS ! Talud Sungai Desa Dukuhwaru Harus Dibronjong, Permintaan Komisi III DPRD Kab Tegal4 Fakta Penting Identifikasi Kerusakan pada Busi Motor agar Kamu Tidak Dikerjain di Tengah Jalan

19 PKL ini diterima langsung oleh Pimpinan Komisi II DPRD Kab Tegal, Dinas Koperasi, UMK dan Pasar Kab Tegal, Satpol PP Kab Tegal dan Dinas Perhubungan Kab Tegal.

Audiensi dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kab Tegal, Ade Krisna Mulyawan didampingi Wakil Ketua Komisi II Aditya Zulton Prakosa dan dua anggota lainnya, Sriyanto dan Didi Permana.

Koordinator PPC Margasari, Muhammad Yusuf ketika audiensi menuturkan, para PKL yang berjualan di sebelah utara Pasar Margasari itu gelisah dengan munculnya surat teguran dari Satpol PP Kab Tegal.

Dapat Surat Teguran, PKL Margasari ngadu ke DPRD Kab Tegal

PKL Margasari Ngadu ke DPRD Kab Tegal. Mereka menolak untuk digusur. (foto: radar tegal)

Surat tersebut bertuliskan peringatan penggusuran dalam jangka waktu 7 hari setelah surat diterbitkan. Pedagang diminta membongkar lapaknya pada Selasa (20/6) mendatang.

“Bapak-bapak, Kami mohon kebijakan jangan digusur. Karena kalau digusur mau pindah ke mana dan kami akan makan apa,” keluh para pedagang.

Sejak masa pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, penjual merasa sangat sepi. Untuk menutupi kebutuhan hidup saja harus berutang dulu ke orang lain dan lembaga keuangan. Ketika kondisi ekonomi mulai membaik, pedagang malah akan digusur.

Baca Juga:BARU ! AHM Luncurkan New XL750 TRANSALP, Kawan Baru Bagi Penjelajah JalananBARU ! Ikon Motor Bebek Trekking Honda CT125, Kesan Premium Gaya Tangguh dan Tampil Modern

“Kami mau bayar utang dari mana. Selain utang, kami juga harus membayar biaya sekolah anak-anak kami,” keluhnya lagi.

Sekretaris Satpol PP Kab Tegal, Teguh Mulyadi mengatakan, penataan pedagang di wilayah Pasar Margasari berdasarkan aduan warga sekitar dan dinas terkait ke Bupati Tegal.

Atas aduan tersebut, Bupati memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan PKL dengan dikeluarkannya surat teguran. Surat teguran 1 dengan jangka waktu selama 7 hari.

0 Komentar