PNS Dengan Gaji Terbesar, Berikut Jumlah Tunjangan Kinerjanya

PNS Dengan Gaji Terbesar, Berikut Jumlah Tunjangan Kinerjanya
0 Komentar

RadarPekalongan.id – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengaku bahwa dirinya adalah aparatur sipil negara (ASN) dengan bayaran termahal di Indonesia. Tidak hanya dirinya, jajarannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan PNS dengan gaji terbesar.

“Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia,” kata Suryo.

Dalam kesempatan itu, Suryo membeberkan bahwa gaji besar ini menunjukkan besarnya beban seorang pegawai pajak untuk menegakkan integritas dan profesionalitas dalam bekerja.

Baca Juga:Hartono Bersaudara Masih Pimpin Orang Terkaya di IndonesiaLebih Mahal Dari AirPods Max, Headphone Ini Bisa Memurnikan Udara

Namun, dengan bayaran sebesar itu, Suryo mengungkapkan dirinya masih ngiler saat melihat penerimaan pajak yang sangat besar. Seperti diketahui, penerimaan pajak kata dia sudah mencapai Rp 1.580 triliun.

“Kalau kita lihat dengan hampir Rp 1.600 triliun yang akan kita dapatkan sampai dengan hari ini apa enggak ngiler? ngiler pak, Rp 1.600 triliun dibanding gaji saya berapa,” kata Suryo.

Dia pun menjelaskan bahwa sebesar apapun gaji yang diperoleh jika tidak diiringi dengan kesadaran diri anti korupsi dan upaya penegakkan hukumnya, maka tetap saja akan teralihkan dengan besaran uang penerimaan pajak di depan mata.

DJP sendiri adalah salah satu instansi yang memiliki tunjangan tertinggi ada di Kementerian Keuangan. Penghasilan sebagai PNS di instansi pengumpul penerimaan negara ini sangat menggiurkan. Bahkan, salah satu PNS nya menerima gaji lebih dari Rp 100 juta perbulannya.

Siapa gerangan PNS tersebut? Tidak lain, tidak bukan, dia adalah pimpinan nomor 1 DJP yakni Dirjen Pajak.

Adapun, ada hal yang membedakan penghasilan PNS DJP dengan lainnya adalah tukin. Apalagi, bila DJP bisa mengamankan penerimaan pajak yang positif, maka bukan tidak mungkin tukin yang didapat mencapai 80% sampai 90%.

Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga:Terapkan Digital Construction, Hutama Karya Raih 2 Penghargaan Bergengsi di London dan SeoulKampus Harus Digitalisasi jika Tak Ingin Gulung Tikar

Dengan demikian, maka jabatan Dirjen Pajak bisa mengantongi penghasilan lebih dari Rp 100 juta. Tentu saja setelah dipotong pajak penghasilan.

Berikut Tunjangan Kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak:

Eselon I:

  • Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
0 Komentar