Sat Narkoba Polres Kendal Sita Sabu 70,66 Gram Sabu dan Tangkap 1 Pengedar dalam Operasi Bersinar Candi 2023

Polres Kendal sita sabu
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam, didampingi Kasat Narkoba AKP Edy Sukamto Njoto menunjukkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu, dalam konferensi pers Operasi Bersinar Candi 2023 di Mapolda Jateng, Selasa (4/4/2023). (Dok/Polres Kendal)
0 Komentar

KENDAL, RADARPEKALONGAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal sita sabu 70,66 gram dan menangkap seorang tersangka pengedar dalam Operasi Bersinar Candi 2023 Polda Jateng.

Tersangka, Indra Setiono (29), warga KP Tridasari RT 01/11 Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, ditangkap di rumahnya pada 21 Maret 2023 lalu.

Polres Kendal Sita Sabu 70,66 Gram, Ini Rinciannya

Barang bukti sabu seberat 70,66 gram yang disita Sat Narkoba Polres Kendal tersebut terdiri puluhan paket.

Baca Juga:Hasil SPAN-PTKIN 2023 Resmi Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Mengecek Apakah Namamu TerdaftarKota Pekalongan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Sarung Batik Pekalongan dari Kemenkumham

“Satresnarkoba Polres Kendal menangkap satu tersangka dan menyita barang bukti 10 paket sabu dengan berat 50,25 gram, kemudian 11 paket bungkus kecil dengan berat 5,05 gram, 10 paket dengan berat 4,68 gram, 1 paket kecil 4,48 gram, 3 paket klip kecil 1,39 gram, 1 paket klip 1,01gram, 8 paket klip kecil 3,80 gram, 1 botol bekas bong sabu, jadi total keseluruhan barang bukti sabu seberat 70,66 gram,” kata Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam, didampingi Kasat Narkoba AKP Edy Sukamto Njoto, dalam konferensi pers Operasi Bersinar Candi 2023 di Mapolda Jateng, Selasa (4/4/2023).

Kapolres Kendal menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut dilakukan berkat pengembangan, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari tersangka lain. Terungkap kalau di rumah tersangka sering digunakan untuk tempat bertransaksi sabu-sabu.

“Atas informasi itu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka tanpa perlawanan di rumah tersangka,” kata AKBP Jamal.

Lebih lanjut Kapolres Kendal mengatakan tersangka sudah menjadi pengedar sabu di rumahnya. Dari pengakuan tersangka, didapatkan informasi kalau sabu tersebut didapatkan dari paketan yang diperintahkan oleh Sugi alias Tukili (DPO) untuk kemudian dipecah menjadi beberapa paketan kecil untuk selanjutnya diedarkan.

Ranking 5 Besar Operasi Bersinar Candi 2023 se-Polda Jateng

Atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti cukup besar ini, Polres Kendal berhasil menduduki peringkat 5 besar keberhasilan pengungkapan kasus selama Operasi Bersinar Candi 2023 Polda Jateng.

“Dengan keberhasilan Polres Kendal dalam mengungkap peredaran narkoba ini dengan barang bukti yang tergolong cukup besar, maka Polres Kendal masuk dalam Ranking 5 besar Operasi Bersinar tahun 2023 Polda Jateng,” imbuh Kapolres.

0 Komentar