Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang pemuda yang mengedarkan dan menjual obat tanpa izin edar di sebuah mini market di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Pekuncen Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Herawan Prasetyo Budi menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan obat tanpa isin edar.
“Setelah dilakukan penyelidikan yang berawal dari adanya informasi masyarakat pelaku MI yang merupakan warga Aceh berhasil kami tangkap,” ujarnya.
Baca Juga:Polsek Doro Silaturahmi ke Desa Larikan dan RogoseloSat Samapta Patroli Sepeda Motor, Antisipasi Kejahatan Jalanan
Selain itu Kasat Res Narkoba mengungkapkan pelaku tidak memiliki tempat tinggal tetap dan selalu berpindah-pindah.
Dari penangkapan ini sedikitnya diamankan barang bukti 1 strip berisi 5 tablet obat “Riklona 2 clonazepam, 2 strip obat “Tramadol” yang masing-masing strip berisi 10 tablet obat “Tramadol, 1 buah dompet dan 1 unit handphone.
“Sementara itu, untuk barang bukti beserta pelaku diamankan di Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.
Kepada warga masyarakat, AKP Herawan menghimbau untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada Kepolisian apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar.
“Bersama kita selamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 62 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.