RADARPEKALONGAN.ID – Momentum kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M juga dirasakan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam, tak terkecuali di Jawa Tengah. Kemenkumham memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2023 ke warga binaan yang memenuhi syarat.
Tercatat, sebanyak 6.746 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 2023.
Dari jumlah penerima Remisi Khusus Idul Fitri 2023 tersebut, 44 orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas, karena telah selesai menjalani masa pidananya.
Baca Juga:Tim Rukyatul Hilal di Kota Pekalongan Tidak Berhasil Melihat Hilal23 Link Twibbon UCAPAN SELAMAT IDULFITRI 1444 H 2023 M yang Keren dan Gratis
Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan keterangan yang didapat dari Siaran Pers Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, Jumat (21/4/2023).
“Remisi Khusus Idul Fitri ini ada syaratnya. Salah satu di antaranya yaitu beragama Islam dan menjalankan ibadah puasa Ramadan,” ujar Kakanwil A Yuspahruddin saat ditemui di ruang kerjanya.
“Selain itu juga ada syarat-syarat yang lain seperti berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran (letter F), dan mengikuti semua program pembinaan dengan baik,” jelasnya.
Dari siaran pers Kanwil Kemenkumham Jateng tersebut, diketahui pula bahwa 6.690 orang penerima remisi, merupakan WBP Dewasa. Sementara di golongan Anak Binaan, ada 56 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.
“Para narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H tersebut, masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, ada yang mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan,” ungkap Yuspahruddin.
WBP Tindak Pidana Umum penerima Remisi Khusus Idul Fitri 2023 Terbanyak
Lebih rinci, perolehan remisi khusus Idul Fitri dilihat dari kasusnya, WBP dengan perkara Tindak Pidana Umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi dengan jumlah 4.655 orang.
“Setelahnya ada 1988 orang dengan kasus narkotika, 78 orang kasus korupsi, 20 orang terpidana terorisme, 3 orang kasus Money Laundering, Illegal Logging 1 orang, dan 1 orang kasus Illegal Trafficking yang mendapatkan remisi,” terang Kakanwil.
Baca Juga:Duel Maut di Pekalongan, 1 Pemuda TewasMajelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah Gelar Pembacaan Putusan Perkara Notaris
Dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk WBP-nya adalah Lapas Kelas I Semarang, yaitu sebanyak 582 orang.
Selain menjadi berkah bagi WBP, pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.