Korban Kecelakaan Meninggal Dunia Tak Punya Ahli Waris, Santunan Jasa Raharja Diberikan dalam Bentuk Penggantian Biaya Penguburan

santunan jasa raharja
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan Jasa Raharja.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan Jas Raharja.

Baca Juga:Royal Crown Medica Hadirkan Layanan Perawatan Luka dengan Sentuhan ModernJasa Raharja Pekalongan Bersama Satlantas Polres Batang Gelar FKLL di Kabupaten Batang

Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban. Jumlah santunannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017.

Santunan Jasa Raharja Diberikan dalam bentuk Biaya Penguburan

Bagaimana dengan korban meninggal dunia namun tidak memiliki ahli waris yang sah. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa dalam hal korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikanpenggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Dalam hal ini, pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak RT/RW/Kelurahan atau dalam kondisi tertentu pihak rumah sakit dapat melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas.

Santunan Jasa Raharja adalah salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Pun aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban.(nul)

0 Komentar