RADARPEKALONGAN.ID – Di tengah kelangkaan stok minyak goreng kemasan merek Minyakita di pasaran, Satgas Pangan Polda Jateng bersama Pemkab Kendal dan KPPU Jateng-DIY ternyata menemukan 19.548 liter Minyakita di salah satu toko yang menumpuk dan belum didistribusikan. Selain itu, produk minyak goreng bersubsidi tersebut juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Temuan itu berlangsung saat Satgas Pangan Polda Jateng bersama Pemkab Kendal dan KPPU menggelar operasi pasar Minyakita di Kecamatan Weleri, Kamis (9/2/2023). Dalam operasi tersebut Satgas Pangan menemukan tumpukan MinyaKita di toko TJ yang berada di kompleks Terminal No 16 Weleri yang belum didistribusikan ke masyarakat. Padahal, saat ini Minyakita sedang dicari masyarakat karena stoknya yang menghilang di pasar-pasar tradisional.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, Satgas Pangan Polda Jateng saat melakukan Operasi Pasar Pendistribusian minyak goreng Minyak Kita menemukan salah toko di Kecamatan Weleri yang di dalamnya terdapat Minyak Kita dan masih sedikit yang didistribusikan kepada warga masyarakat.
Baca Juga:Tuntaskan Stunting di 8 Desa Binaan, Peran PT BPI Diapresiasi Bupati BatangBPBD Batang Sayangkan Gagalnya Normalisasi Sungai Gabus
“Selain itu, Toko PJ ini telah menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga per liternya Rp 15.500, yang seharusnya Rp 14.000/ liter,” ungkap Kombes Pol, Dwi Subagyo.
Kombes Pol Dwi Subagyo menyatakan, temuan Minyakita tersebut sebanyak 19.548 liter di Toko PJ Terminal Weleri. Pihaknya juga terus melakukan pendalaman terhadap PT. DKI yang menjadi distributor Minyakita di Toko PJ yang berada di Wilayah Kabupaten Kendal, karena belum terdaftar pada Distributor D1 di Kabupaten Kendal. Sehingga pihaknya terus berkoordinasi dengan Disperindag dan KPPU terkait penyaluran Minyakita kepada masyarakat di Kabupaten Kendal, dan pada hari ini (kemarin) akan langsung disalurkan dengan harga sesuai HET Rp 14.000/liter.
“Kami juga menyampaikan kepada pemilik barang untuk menjualnya dengan harga sesui HET. Namun, jika pemilik barang tidak melaksakannya akan diberi sanksi, yaitu dicabut izin usahanya,” tegas Kombes Pol. Dwi Subagyo.
Kegiatan ini diikuti Wakil Bupati Kendal H Windu Suko Basuki, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Arif Sambodo, Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam, KPPU Jateng-DIY M. Hendry Setyawan, dan pejabat OPD terkait