PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Sebanyak satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pekalongan menerima Remisi Khusus Natal 2022.
WBP tersebut atas nama Wahyu Kristanto. Dia menerima remisi atau pengurangan masa tahanan selama satu bulan.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal dari Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 ini dilakukan dalam rangkaian Perayaan Natal 2022 yang digelar Lapas Pekalongan di Gereja El-Shadai Lapas setempat, Minggu (25/12/2022).
Baca Juga:364 Napi di Jateng Terima Remisi Natal 2022, Dua Langsung BebasMudah Dilakukan, Ternyata Mencium Kening Anak sebelum Berangkat Kerja Termasuk Sunnah Rasul
Kalapas Pekalongan Asih Widodo beserta seluruh pejabat struktural dan jajarannya hadir secara langsung di acara tersebut. Acara ini juga diikuti oleh 13 WBP Lapas Pekalongan yang beragama Nasrani.
Kalapas Asih Widodo dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Natal 2022 bagi petugas dan warga binaan Lapas Pekalongan yang merayakannya. Kalapas berpesan agar dengan perayaan Natal ini, petugas dan warga binaan selalu bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa.
“Mari kita mengambil hikmah dari perayaaan Natal ini dengan menjadi individu yang lebih baik. Meskipun Saudara-saudara merayakannnya di dalam Lapas, kami berharap Saudara tetap gembira,” ucapnya.
Lebih lanjut Kalapas mengutip Yohanes 15 : 1-8. Kalapas menyampaikan bahwa dalam ayat tersebut Tuhan menyebut diri-Nya sebagai pokok anggur dan umat Nasrani adalah rantingnya.
Artinya, Tuhan merupakan sumber kehidupan bagi setiap umat-Nya. Sebagai ranting, umat Nasrani harus terus melekat dan bergantung erat kepada pohon anggur, yaitu Tuhan. Umat Nasrani juga harus menaati kehendak dan perintah Tuhan agar bisa menghasilkan buah yang manis, besar, dan ranum. (rls/way)