Setop Buang Air Bersih Sembarangan, 7,30% Sarana Sanitasi Belum Clear

setop buang air bersih sembarangan
ZERO ODF: Pemkab Pekalongan bertekad mewujudkan zero ODF atau setop buang air besar sembarangan pada tahun 2023 ini. Foto: Hadi Waluyo.
0 Komentar

KAJEN – Pemkab Pekalongan bertekad untuk mewujudkan zero Open Defecatin Free (ODF) atau setop buang air bersih sembarangan di Kabuparten Pekalongan pada tahun 2023 ini.

Namun dalam itungan hari pada bulan Desember ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan harus bekerja keras untuk menuntaskan sarana sanitasi yang belum tuntas. Pasalnya, dari hasil verifikasi tim verifikator Provinsi Jawa Tengah, dari delapan desa sampling masih ditemukan 7,30 persen sarana sanitasinya belum clear, yakni 14 sarana sanitasi tidak memenuhi syarat dan 19 sarana sanitasi perlu perbaikan.

“Kemarin ada tim verifikasi dari provinsi yang melakukan verifikasi di delapan desa di delapan kecamatan. Kita berencana mendeklarasikan sebagai kabupaten yang bebas ODF. Alhamdulillah secara umum kita sudah baik tapi secara verifikasi faktual lapangannya kita masih ada 7,30 persen yang masih ODF dari sampel yang diambil tim verifikator,” kata Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:Prihatin, Menurut BPS 4.94 Persen Warga Kabupaten Batang Belum Bisa Baca TulisSekolah Sudah Steril dari Spanduk Ketua PGRI Jateng

Oleh karena itu, Pemkab Pekalongan diberi waktu untuk menyelesaikan temuan tim verifikator tersebut. Dari temuan tim verifikator, ada 7,30 persen atau 39 KK yang sarana sanitasinya harus diselesaikan.

“Ini akan segera kita tindaklanjuti dengan kolaborasi bersama, tidak hanya APBD, saya kira dari CSR, pemerintah desa, swasta dan segala macam terkait dengan penanganan ODF ini,” tandas Sekda.

Disinggung faktor penyebab masih ada warga buang air besar sembarangan, Sekda menyatakan penyebabnya bukan sekadar persoalan kemiskinan, keluarga itu mampu atau tidak membangun sarana sanitasi. Namun, ada faktor lainnya seperti kebiasaan atau kultur masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Setiawan Dwiantoro mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) menyatakan bahwa STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Penyelenggaraan STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

“Kita ketahui bahwa derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Menurut HL Blum 40 persen dipengaruhi oleh faktor lingkungan, 30 persen faktor perilaku, 20 persen faktor pelayanan kesehatan dan 10 persen faktor genetika. Lingkungan yang bersih, sanitasi yang baik, akan menjadi faktor penentu tertinggi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujar dia.

0 Komentar