Sidang Putusan Kasus Pemalsuan Merek Sarung Gajah Duduk: Terdakwa Divonis 1 Tahun 6 Bulan, PH Langsung Nyatakan Banding

Sidang putusan pemalsuan merek sarung gajah duduk
Pengadilan Negeri Pekalongan menggelar sidang putusan perkara pemalsuan merek sarung Gajah Duduk, Jumat (7/7/2023).
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ) Mohammad Khanif, yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan merek Sarung Gajah Duduk, divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (7/7/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Mohammad Khanif bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan merek, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 100 ayat (1) UU 20 Tahun 2016, sebagaimana dalam Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan. Satu, menyatakan terdakwa Mohammad Khanif bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek pihak lain untuk barang sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang 20 Tahun 2018 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” kata Hakim Ketua Salman Alfarisi, didampingi Hakim Anggota, Mukhtari dan Hilarius.

Baca Juga:Sidang WIPO ke-64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual GlobalPCNU Kota Pekalongan Perkenalkan Motor Listrik NahNU dan Aplikasi NahNU

“Dua, menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebanyak satu miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” imbuh Hakim.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dibanding Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU dari Kejari Kota Pekalongan menuntut Terdakwa dijatuhi hukuman selama dua tahun.

Usai mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Suryono Pane, langsung mengajukan banding.

“Setelah kami mendengar putusan dari Majelis Hakim, dan juga karena satu minggu sebelumnya sudah mendengar di luaran, maka atas putusan yang tadi disampaikan Yang Mulia, kami nyatakan banding, Yang Mulia,” kata Pane.

Sementara, JPU dari Kejari Kota Pekalongan, Maziyah didampingi Susi Diani, menyatakan pikir-pikir. “Kami nyatakan pikir pikir, Yang Mulia,” kata Maziyah.

Usai sidang, Dadang Risdiyanto selaku Kuasa Hukum PT Gajah Duduk, menyatakan jika mengikuti fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara tersebut, memang sudah sepatutnya pemilik sah merek dilindungi hak eksklusifnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan dan memperdagangkan merek pihak lain tersebut dengan melawan hukum.

0 Komentar