SMAN 1 Kajen Deklarasi Program Ayo Rukun

program Ayo Rukun
DEKLARASI AYO RUKUN: Usai deklarasi Ayo Rukun, Kasek SMAN 1 Kajen Ircham Junaidi diikuti guru, karyawan dan semua siswa menandatangani komitmen untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan. Foto: Hadi Waluyo.
0 Komentar

KAJEN – SMAN 1 Kajen, Kabupaten Pekalongan, mendeklarasikan program Ayo Rukun. Sebuah program yang diluncurkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan di Jawa Tengah.

Deklarasi Ayo Rukun dilaksanakan di lapangan SMAN 1 Kajen usai upacara Hari Pahlawan Nasional, Jumat (10/11/2023). Semua warga sekolah, mulai kepala sekolah, guru, karyawan dan siswa mendeklarasikan diri untuk mewujudkan program Ayo Rukun di sekolah ini.

Selanjutnya, mereka membubuhkan tanda tangan di atas kain putih sebagai bentuk dukungan dan komitmen untuk mencegah kekerasan di salah satu sekolah favorit di Kabupaten Pekalongan ini. Deklarasi ini diikuti oleh semua warga sekolah yang meliputi kepala sekolah, guru, karyawan dan semua siswa.

Baca Juga:Hari Pahlawan, Forkopimda Tabur Bunga di Pantai SiganduKaryawan PLN Tersengat Listrik

Kepala Sekolah SMAN 1 Kajen Ircham Junaidi, mengatakan, SMAN 1 Kajen melaksanakan episode Merdeka Belajar nomor 25. Di episode ini, kata dia, berisi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.

“Sekaligus kita mendeklarasikan Ayo Rukun, karena SMAN 1 Kajen mendapatkan kepercayaan untuk pilotting program Ayo Rukun oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jateng,” ujar dia.

Dengan deklarasi Ayo Rukun, pihaknya berkomitmen untuk memebentuk SMAN 1 Kajen menjadi sekolah yang aman, nyaman dan menyenangkan sehingga pembelajaran akan lebih baik lagi. “Saya juga bersama teman-teman akan mengedukasi terhadap lingkungan terhadap jenis-jenis kekerasan. Jenis-jenis kekerasan tersebut ada enam, diantaranya adalah kekerasan fisik, psikis, seksual, bullying, intolerasi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan,” kata dia.

Menurutnya, setelah deklarasi dilakukan pihaknya akan membuat posko pencegahan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (posko PPK). Tim di posko ini terdiri dari wakasek, guru, dan karyawan. Ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023.

“Di posko ini kita akan menerima pengaduan baik langsung maupun tidak langsung dan menangani, serta mencegah perundungan yang ada di satuan pendidikan. Kita juga akan bersinergi dengan satgas PPK yang ada di pemerintah daerah,” ujarnya.

Disinggung faktor yang memengaruhi aksi kekerasan di satuan pendidikan yang akhir-akhir ini marak, ia mengatakan banyak faktor yang memengaruhinya. Diantaranya faktor lingkungan dan teknologi.

0 Komentar