SMPN 1 Pekalongan Kukuhkan Agen Perubahan Anti Kekerasan Sebagai Komitmen Wujudkan SRA

SMPN 1 Pekalongan kukuhkan agen perubahan
SEMATKAN - Penyematan pin kepada perwakilan siswa sebagai simbol pengukuhan agen perubahan
0 Komentar

KOTA, Radarpekalongan.id- SMPN 1 Pekalongan kukuhkan agen perubahan anti kekerasan sebagai wujud implementasi Sekolah Ramah Anak ( SRA), Kamis (31/8/2023).

Kepala SMPN 1 Pekalongan, Sukardi menyampaikan bahwa kegiatan pengukuhan agen perubahan anti kekerasan ini memiliki pengaruh yang besar dalam keberlangsungan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.

Ia menambahkan, SMPN 1 Pekalongan kukuhkan agen perubahan ini sangat antusias dalam menyambut program Pemerintah Kota Pekalongan yang diinisiasi langsung DPMPPA Kota Pekalongan. Karena dengan adanya program ini bisa membuat siswa belajar dengan aman, nyaman, dan menyenangkan serta bahagia.

Baca Juga:Pemerintah Kota Pekalongan Ajak Orang Tua Pantau Penggunaan Gadget AUDMAN Insan Cendekia Pekalongan Berkomitmen Tingkatkan Kemandirian Berorganisasi Siswa

“Tentu bukan sekadar seremonial kami menindaklanjutinya dengan berkolaborasi, bersinergi, dan berkomunikasi dengan stakeholder lainnya. Termasuk dengan orang tua siswa kami sampaikan untuk ikut mengawasi putra-putrinya saat berada di luar sekolah,” ungkap Sukardi.

Lantas apa sih tujuan dari SMPN 1 Pekalongan kukuhkan agen perubahan anti kekerasan?

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nur Agustina mengungkapkan bahwa SMPN 1 Pekalongan merupakan salah satu sekolah yang ditargetkan untuk program ini. Program ini muncul sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota Pekalongan atas maraknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kegiatan ini merupakan implementasi aksi ajak karena maraknya kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. Wali Kota Pekalongan konsentrasi di bidang pendidikan yakni SRA dan bebas dari kekerasan. Kami juga sinergi dangan BNN karena disinyalir masih ada kasus narkoba,” jelas Agustin.

Disebutkan Agustin, agen perubahan yang dikukuhkan ini harus mendorong upaya pencegahan perundungan di sekolah. “Mereka bukan hanya subjek tapi juga objek. Mereka dijadikan agen untuk mengajak temannya saling bersikap positif, saling memuji dan menghargai,” jelas Agustin.

Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, ada penyusunan mekanisme dan tim di satuan pendidikan manakala terjadi permasalahan di sekolah, seandainya terjadi mekanismenya sudah ada dan harus diketahui semua pihak, warga sekolah, pendidik, dan sebagainya.(mal)

0 Komentar