Kemenag Kabupaten Pekalongan Gelar Sosialisasi Kampung Moderasi Beragama di Desa Linggoasri

Kampung Moderasi Beragama
0 Komentar

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar Sosialisasi Kampung Moderasi Beragama di Balai Desa Linggoasri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, beberapa waktu lalu.

Acara ini digelar atas inisiasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dan bekerjasama dengan FKUB Kabupaten Pekalongan.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Ketua FKUB Kabupaten Pekalongan, Kabid Kesbangpol Kabupaten Pekalongan, Camat Kajen, Kepala Desa Linggoasri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, para Penyuluh Agama, Pengurus FKUB Kabupaten Pekalongan serta perwakilan warga desa Linggoasri.

Baca Juga:11 Orang Berangkat Unjuk Prestasi dan Seminar Nasional ke JakartaCapacity Building, Kankemenag Kabupaten Pekalongan Himbau Jajaran KUA Manfaatkan Medsos

Kepala Seksi Bimas Islam, Mokh. Irkham dalam laporannya mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari soft launching desa sadar kerukunan oleh Bupati Pekalongan beberapa waktu yang lalu, maka desa Linggoasri ini akan di launching sebagai kampung moderasi beragama, sebagaimana amanat dirjen bimas Islam, maka hari ini kami mengadakan sosialisasi kampung moderasi beragama, dimana nanti akan disampaikan tahapan tahapan yang akan dilakukan dalam rangka pembentukan kampung moderasi beragama dan Insya Allah Kampung Moderasi Beragama ini akan dilaunching pada pertengahan bulan juni 2023 dan khusus tahun 2023 ini kami akan launching dua kampung moderasi beragama yaitu desa jolotigo dan desa linggoasri.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Imam Tobroni dalam arahannya menyampaikan bahwa Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama secara moderat (tengah tengah) tidak ekstrem kanan dan tidak ekstrem kiri, yaitu dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bernegara.

“Moderasi beragama tentu berbeda dengan moderasi agama. Agama tentu tidak dapat dimoderasikan karena sudah menjadi ketetapan dari Tuhan, tetapi kita memoderasikan cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang kita peluk sesuai dengan kondisi dan situasi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran agama,” ujarnya.

“Tidak sedikit yang beranggapan bahwa moderasi beragama akan mendangkalkan pemahaman keagamaan. Padahal, moderasi beragama justru mengimplementasikan nilai-nilai keagamaan yang sesungguhnya. Orang dengan pemahaman agama yang baik akan bersikap ramah kepada orang lain, terlebih dalam menghadapi perbedaan. Singkatnya, Moderasi beragama bukan mencampuradukkan ajaran agama, melainkan menghargai keberagaman agama di Indonesia.” jelas Imam

0 Komentar