Awas! Jangan Terbangkan Balon Udara Sembarangan, Bisa Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
KAJEN, Radarpekalongan.id – Jangan terbangkan balon udara sembarangan atau tak berizin saat merayakan tradisi syawalan. Pemerintah menerapkan sanksi pidana 2...