Tahun 2023 SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan, Berikut Ini Ketentuannya

Alur penerbitan SIM dan penggolongannya
Papan informasi penerbitan SIM di Satpas Polres Pekalongan Kota. (Wahyu Hidayat/Radarpekalongan.id)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Mulai tahun 2023 ini Korlantas Polri dikabarkan akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor menjadi tiga golongan.

Nantinya, akan ada SIM C, CI, dan CII. Ketiga golongan SIM C ini diperuntukkan bagi pengguna motor sesuai kapasitas mesin sepeda motor yang dikendarai.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, dikutip Humas Polri, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:12 Januari 1908 Pesan Radio Jarak Jauh Pertama Dikirimkan dari Menara EiffelKota Pekalongan Dapat Jatah 2 Orang pada Rekrutmen PPIH 2023, Ini Cara Pendaftaran dan Persyaratannya

Sejatinya, penggolongan SIM C ini semestinya sudah mulai diterapkan sejak tahun 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Perpol ini disahkan pada tanggal 19 Februari 2021 oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Disebutkan bahwa tujuan pengelompokan atau penggolongan SIM C adalah untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.

Pertama-tama, kita harus memahami dulu batas usia pemilik SIM berdasarkan golongan, sebagaimana diatur dalam Perpol 5 Tahun 2021:

Batas usia paling rendah untuk pemilik SIM berdasarkan golongan:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI (atau D1);
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI (C1);
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII (C2);
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
  • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
  • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Penggolongan SIM:

a. SIM ABerlaku untuk mengemudikan Ranmordengan jumlah berat yang diperbolehkan palingtinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram)berupa mobil penumpang perseorangan dan mobilbarang perseorangan;

b. SIM A UmumBerlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkanpaling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratuskilogram) berupa mobil penumpang umum danmobil barang umum;

Baca Juga:Doa Bersama dan Bagi-bagi 50 Nasi Tumpeng di Kandang Banteng Kota PekalonganLirik Mars Satu Abad NU ‘Merawat Jagat Membangun Peradaban’ Ciptaan Gus Mus

c. SIM BIBerlaku untuk mengemudikan Ranmordengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupamobil bus perseorangan dan mobil barangperseorangan;

0 Komentar