Tahun 2023 SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan, Berikut Ini Ketentuannya

Alur penerbitan SIM dan penggolongannya
Papan informasi penerbitan SIM di Satpas Polres Pekalongan Kota. (Wahyu Hidayat/Radarpekalongan.id)
0 Komentar

d. SIM BI UmumBerlaku untuk mengemudikanRanmor dengan jumlah berat yang diperbolehkanlebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram)berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;

e. SIM BIIBerlaku untuk mengemudikan Ranmorberupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelanatau gandengan perseorangan dengan berat yangdiperbolehkan untuk kereta tempelan ataugandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

f. SIM BII UmumBerlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraanpenarik, dan kendaraan dengan menarik keretatempelan atau gandengan umum dengan beratyang diperbolehkan untuk kereta tempelan ataugandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

Baca Juga:12 Januari 1908 Pesan Radio Jarak Jauh Pertama Dikirimkan dari Menara EiffelKota Pekalongan Dapat Jatah 2 Orang pada Rekrutmen PPIH 2023, Ini Cara Pendaftaran dan Persyaratannya

g. SIM CBerlaku untuk mengemudikan Ranmorjenis Sepeda Motor dengan kapasitas silindermesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluhcentimeter cubic);

h. SIM CIBerlaku untuk mengemudikan Ranmorjenis Sepeda Motor dengan kapasitas silindermesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluhcentimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratuscentimeter cubic) atau Ranmor sejenis yangmenggunakan daya listrik;

i. SIM CIIBerlaku untuk mengemudikan Ranmorjenis Sepeda Motor dengan kapasitas silindermesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic)atau Ranmor sejenis yang menggunakan dayalistrik;

j. SIM DBerlaku untuk mengemudikan Ranmorjenis kendaraan khusus bagi PenyandangDisabilitas yang setara dengan golongan SIM C;dan

k. SIM DIBerlaku untuk mengemudikan Ranmorjenis kendaraan khusus bagi PenyandangDisabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

(way)

0 Komentar