RADARPEKALONGAN.ID – Potensi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima atau diberi gratifikasi tentu cukup besar. Lalau bagaimana jika ada yang memberikan gratifikasi? Nah, untuk ASN Kendal mereka bisa melaporkannya melalui aplikasi SiapGrak.
Dalam kepentingan itu pula Pemerintah Kabupaten Kendal menyelenggarakan bimbingan teknis terkait pelatihan Aplikasi SiapGrak yang menjadi Sistem Informasi bagi seluruh ASN di Kabupaten Kendal, Senin (12/12/2022). Aplikasi ini akan digunakan oleh seluruh ASN guna melaporkan baik penerimaan maupun penolakan gratifikasi yang diberikan dari siapapun.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kendal, Rini Utami mengatakan, untuk saat ini memang belum ada laporan terkait gratifikasi di Pemerintah Kendal, namun bukan berarti tidak ada.
Baca Juga:Makin Menantang Nih, Pantai Indah Kemangi Kendal Kini Dilengkapi Wahana JetskiProyek Selesai, Simpang Tiga Tazakka Kini Tampak Lebih Lapang
“Bisa saja ada tapi tidak dilaporkan. Tidak dilaporkan itu saya yakin karena banyak teman-teman ASN yang tidak tahu cara melakukan pelaporan atau bisa juga ada ketakutan dan keengganan,” katanya.
Lanjut Rini Utami, bahwa untuk Inpektorat terdapat Unit Pencegahan Gratifikasi (UPG) yang dalam waktu dekat akan disosialisasikan. “Dengan aplikasi SiapGrak ini, semua yang terkait gratifikasi harus dimasukkan ke dalam laporan yang disediakan melalui aplikasi tersebut,” tukasnya.
Sementara Kepala Bidang Aplikasi Informatika Heri Aryanto mengungkapkan, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berkembang sangat cepat tapi belum bisa diimbangi oleh perkembangan sumber daya manusia (SDM).
“Pelatihan aplikasi ini akan diberikan kepada seluruh anggota organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Kendal, supaya memiliki pemahaman yang memadai terkait gratifikasi. Guna memenuhi itu semua saat ini pelu adanya peningkatan SDM. Karena membangun teknologi merupakan hal yang lebih mudah dari membangun manusianya. Sehingga, harus ada percepatan pembangunan SDM untuk mengimbangi perkembangan teknologi,” jelasnya.
Adapun pelatihan bimbingan teknis bertujuan untuk meningkatkan kompetensi SDM pengelola UPG melalui aplikasi SiapGrak, terkait gratifikasi. Sehingga SDM pengelola aplikasi mempunyai pemahaman yang memadai terkait pengendalian gratifikasi. (lid/sef)