Uji KIR Dinhub Kabupaten Pekalongan Dapat Respon Positif, Berikut Jam Pelayanannya…

Uji KIR
0 Komentar

Uji KIR atau Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan mendapatkan respon positif dari penguji. Solihin, sopir dari ekspedisi kereta api lintas nusantara merespon senang dan puas dengan pelayanannya, Senin, (5/6/2023).

“Ditegur tapi tidak dibikin susah, yang repot kan dibikin susah tapi kita ndak tahu apa yang salah. ya alhamdulillah, ya betul harus seperti itu dan saya terima, karena saya emang salah,” tuturnya.

Ia ditegur karena terdapat tambahan las-las an besi yang ada dibelakang mobil pickupnya. “ada tambahan ini kan nggak layak, jadi saya berterimakasih sama bapaknya karena sudah ditegur dan ini bisa menjadi koreksi untuk pimpinan saya,” ujar Solihin.

Baca Juga:Rapat Pleno DPSHP Akhir, Panwaslu Kedungwuni Beri Masukan Terkait Pemilih Non KTP-elvivo Y36, Gaya Sultan Performa Jagoan

Susilo selaku Kasi Prasarana Perhubungan menjabarkan bahwa prinsip kendaraan bermotor itu berawal dari kendaraan itu lahir. Jadi ketika keluar dari pabrikan sudah ada akte lahir STRUT atau Surat Registrasi Uji Tipe itu dikeluarkan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dari Kementerian Perhubungan.

“Sebenarnya setelah keluar dari pabrikan masih berlaku setahun sesuai dengan PP no 55 tahun 2012 tentang kendaraan, setelah kendaraaan itu masuk kewilayahnya baru dilakukan operasional diujikan kesini untuk pertamakalinya,” tambah Susilo.

Nanti disini akan dilakukan penghitungan ulang dimensi kendaraan, tinggi, lebar dan panjang, setalah itu dilakukan uji teknis. Nanti keluarlah disitu yang namanya manifesnya dan jenis kendaraanya.

Susilo juga menegaskan fungsi dari pengecekan tersebut. “ Itu berfungsi untuk keselamatan dari kendaraan barang atau kendaraan penumpang dalam operasional, paparnya.”

Pelayanan Uji KIR dibuka dari hari senin sampai hari jum’at. Senin-kamis dari jam 7.30 sampai satu siang, kalau jum’at 7.30 sampai jam 10.

0 Komentar