Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana tak Harus ke Pengadilan, Bisa Dilakukan di MPP Batang

Urus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana tak Harus ke Pengadilan, Bisa Dilakukan di MPP Batang
Ketua PN Batang dan Kepala DBMPTSP Batang mengecek lokasi pelayanan yang ada di MPP Batang.
0 Komentar

BATANG – Untuk mendekatkan dan mempermudah layanan bagi masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) membuka gerai pelayanan di Mal Pelayanan Terpadu atau MPP Kabupaten Batang.

Dengan adanya layanan tersebut, maka masyarakat yang membutuhkan informasi apapun yang terkait pengadilan, bisa didapatkan di MPP Batang.

“Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sesuai instruksi Ketua Mahkamah Agung, maka hari ini kita resmi bergabung dengan MPP Kabupaten Batang,” ujar Ketua PN Batang Haryuning Respanti usai penandatanganan MoU dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (10/03/2023).

Baca Juga:Soroti Kasus ‘Durian Celeng’, Pengamat Universitas Al Azhar: Pemkab Batang Terkesan Lemah!Mantan Elite PDIP Jateng Umbar Dukungan ke Anies Baswedan

Haryuning Respanti menjelaskan, tidak hanya informasi, masyarakat juga bisa mengurus layanan Eraterang atau Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun. Salah satunya Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.

“Bagi yang ingin mencalonkan diri sebagai kades, perangkat desa bahkan anggota legislatif dewan yang salah satu syaratnya membutuhkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, maka kini tidak harus datang ke pengadilan. Karena saat ini bisa diurus di MPP Batang,” jelasnya.

Nantinya oleh petugas, pemohon surat keterangan tersebut akan dibuatkan akunnya dan pendaftarannya di MPP. Namun untuk pengambilan harus dilakukan di PN Batang, karena memerlukan tanda tangan.

“Setelah jadi, surat keterangan juga bisa diantarkan oleh staf pengadilan, sehingga pemohon tidak perlu datang langsung. Dan dengan adanya pelayanan ini, diharapkan prosesnya bisa sehari selesai,” kata Haryuning Respanti.

Selain itu, PN Batang juga membuka pelayanan e court atau pendaftaran perkara secara elektronik di MPP. Misalnya untuk permohonan ganti nama atau mendaftar perkara lain.

“Untuk tahap awal ini kami belum bisa memberikan pelayanan penuh selama 5 hati kerja, karena keterbatasan SDM yang ada. Jadi untuk saat ini baru dua hari kerja saja, bisa Senin dan Rabu ataupun Selasa dan Kamis,” tandasnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Batang, Wahyu Budi Santoso mengatakan, dengan bergabungnya PN Batang, maka saat ini sudah ada 28 instansi yang membuka layanan di MPP Batang.

0 Komentar