Wawalkot Solahudin Promosikan Sarung Batik Pekalongan Dihadapan Tamu BKPM

Wawalkot Solahudin Promosikan Sarung Batik Pekalongan Dihadapan Tamu BKPM
Wakil Walikota Pekalongan Salahudin STP memakai sarung batik Pekalongan saat membuka kegiatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) , kemarin. (Radarpekalongan/Solahudin)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.IDWakil Walikota Pekalongan Salahudin STP mempromosikan sarung batik pekalongan dihadapan tamunya, saat membuka kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Kota Pekalongan, kemarin.

Acara yang dihadiri para Deputi dari BKPM, para Dirjen, para Direktur dan para pejabat eselon 1 dan 2 berbagai kementrian pusat termasuk PUPR itu, membahas soal kemudahan pengurusan izin termasuk izin investasi melalui melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Tidak hanya mengenalkan sarung batik sebagai salah satu produk unggulan Kota Pekalongan, Wawalkot juga mempromosikan Kain Batik, serta berbagai kuliner yang ada mulai dari Soto, Tauto, Garang asem, Sego megono, dan Wingko babat.

“Saya berharap pulang membawa oleh oleh terutama Batik Pekalongan,” pesannya.

Baca Juga:Kegiatan Peringatan 1 Abad NU Dongkrak Tumbuhnya Ekonomi Masyarakat PekalonganWalikota Aaf Harapkan Tumbuh Sikap Cinta Tanah Air Melalui Lomba Cerdas Cermat Wasbang

Wakil Walikota Pekalongan Salahudin STP menyampaikan sambutan saat membuka kegiatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) , kemarin.(Radarpekalongan/Solahudin)

Wawalkot menyampaikan apresiasi atas kemudahan pengurusan izin termasuk izin investasi melalui OSS. Meskipu dalam pelaksanaanya dilakukan dengan pengawasan yang harus lebih diperketat dan perlunya tinjauan ke lapangan.

“Contoh kasus, izin galangan yang berlokasi di Pantai Slamaran Degayu. Dimana izin tersebut diterbitkan Pemprov. Keberadaan usaha galangan kapal yang berada di pinggir pantai menjadi kendala pengendalian banjir rob, karena gerbang tempat galangan kapal tersebut menjadi jalan air rob menuju ke tengah tengah kawasan pemukiman,” ungkapnya.

Perlu diketahui penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

0 Komentar