1.584 Kasus Perceraian Terjadi di Purworejo Sepanjang Tahun 2022

1.584 Kasus Perceraian Terjadi di Purworejo Sepanjang Tahun 2022
Foto: Kantor Pengadilan Agama Purworejo
0 Komentar

PURWOREJO- Sebanyak 1.584 kasus perceraian terjadi di Kabupaten Purworejo sepanjang Tahun 2022. Penyebabnya didominasi oleh  faktor ekonomi serta perselisihan dan pertengkaran terus menerus di dalam rumah tangga akibat adanya pihak ketiga.

Berdasarkan data laporan perkara tingkat pertama yang diakses dari Pengadilan Agama (PA) Purworejo pada Selasa (11/1) diketahui bahwa 1.584 perkara perceraian pada tahun 2022 terdiri atas 1.186 perkara cerai gugat dan 398 cerai talak. Pada perkara cerai gugat mengalami kenaikan sebanyak 23 perkara dari tahun 2021 yang hanya 1.163 perkara. Sementara untuk perkara cerai talak mengalami penurunan sebanyak 19 perkara dibanding tahun 2021 yang mencapai 417 perkara.

Dari keseluruhan perkara perceraian tersebut, faktor penyebabnya didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus, masalah ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak. Sementara faktor KDRT hanya ada 2 perkara tahun ini dan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 sebanyak 8 perkara.

Baca Juga:Food Estate Temanggung Ditarget Capai 1.000 hektar di 2024Jumlah Desa Mandiri di Kabupaten Temanggung Terus Bertambah

Menurut Panitera Muda Hukum PA Purworejo, Muhammad Khoiruddin SH, perkara gugat cerai memang meningkat dari tahun ke tahun.

“Permasalahan awalnya rata-rata faktor ekonomi dan adanya pihak ketiga,” kata Khoiruddin.

Disebutkan, sepanjang tahun 2022 PA Purworejo juga menangani berbagai perkara lain yang totalnya mencapai1.906 perkara. Jumlah itu mengalami penurunan dibanding tahun 2021 yang hanya 1.961 perkara.

“Ada sekitar 31 perkasa sisa tahun 2022 kemarin yang belum selesai, tapi biasanya akan terselesaikan pada catur wulan pertama tahun berikutnya atau tahun 2022 ini,” sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tidak ada perkara menonjol sepanjang 2022. Namun, berdasarkan data yang dimiliki diketahui bahwa perkara dispensasi kawin mengalami penurunan, meskipun jumlahnya masih cukup tinggi. Pada tahun tahun 2021 terdapat 312 perkara dispensasi kawin, sedangkan tahun 2022 turun menjadi 228 perkara.

“Untuk perkara yang lain masih standar, tidak ada yang menonjol,” ungkapnya. (top)

0 Komentar