BATANG, Radarpekalongan.id – Rupbasan Kelas I Pekalongan melaksanakan survei dan Pemeliharaan Benda Sitaan (basan) titipan KPK, Senin (5/12/2022).
Benda Sitaan titipan dari KPK ini berada di wilayah Kabupaten Batang, tepatnya di Desa Krengseng, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Benda Sitaan tersebut berupa properti berbentuk tanah dan bangunan milik terdakwa perkara tindak pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Baca Juga:Paling Lambat 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harus Jadi Satu PerdaLibur Nataru, Vaksin Booster Tetap Jadi Prasyarat Naik KA Jarak Jauh
Kegiatan survei dan pemeliharaan ini rutin dilakukan setiap sebulan dua kali demi menjaga benda sitaan tersebut tidak berubah bentuk, tidak dipergunakan tanpa sepengatuhan Rupbasan, dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Kegiatan Rupbasan ini sekaligus demi menjaga kualitas basan tetap dalam kondisi prima.
Pemeliharaan kali ini dilaksanakan langsung oleh Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Rupbasan Kelas I Pekalongan, Aris Joko Legowo beserta tiga pegawai yang lain.
“Pemeliharaan yang kita lakukan terkait basan ini biasanya kita lakukan setiap sebulan sekali. Adapun yang kami lakukan di sini adalah memantau dan memelihara tanah dan bangunan dengan optimal,” jelas Aris.
“Dengan begitu, basan titipan tersebut tetap terjaga keutuhannya pada waktu pihak KPK menitipkan ke kita, sampai besok basan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” terang Aris.
Kegiatan ditutup dengan berkoordinasi dengan Kantor Desa Krengseng guna menjalin kerjasama dalam hal pengawasan dan ketertiban basan tersebut. (way)