BATANG – Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) mencatat di Batang ada sekitar 1.534 penghayat. Meski begitu, tak semua penghayat mau unjuk diri. Lantaran mereka pernah merasakan trauma dan ketakutan pada pemerintah.
Oleh karenanya, ketua MLKI, Romo A. Yanto berharap pemerintah semakin bisa merangkul para penghayat. Hal ini disampaikannya saat ditemui usai Pembinaan MLKI di Aula Kantor Bupati, Kabupaten Batang, Selasa (6/12/2022).
“Banyak orang lama yang tidak mau tergabung bersama kita. Karena ada semacam trauma, mengko gek – gek aku dikumpulke neng Kabupaten Batang mengko moro – moro dicekel (Nanti Kalau aku dikumpulkan di Batang tiba – tiba ditangkap). Sampai saya bilang pada mereka kalau mau ditangkap dipenjara biar saya dulu. Saya ini Bapakmu, sehingga mereka pada sadar dan mau kita kumpulkan,” jelasnya.
Baca Juga:Tayang 2023, Park Seo Joon Disebut Bakal Jadi Suami Captain MarvelWarga Penghayat Minta Fasilitasi Guru Penghayat Kepercayaan di SMA dan Perguruan Tinggi
Dikatakannya, di Batang sendiri warga penghayat sudah mendapatkan fasilitasi pendidikan dari Guru Penghayat Kepercayaan dari SD-SMP. Ia berharap kedepannya hal ini bisa difasilitasi hingga SMA dan Perguruan Tinggi.
Selain itu, warga penghayat mengaku jika tidak ada lagi warganya yang mengalami diskriminasi. Selain itu sudah banyak anggotanya yang mengubah kolom kepercayaan dengan identitas mereka sebagai penghayat kepercayaan.
” Kami berharap Pemkab Batang untuk memberikan bantuan atau hibah tanah untuk sarana ibadah dan tempat pemakaman bagi warga penghayat kepercayaan,” harapnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batang Agung Wisnu Barata menyatakan, pembinaan bagi MLKI ini untuk mencipatkan keharmonisan dalam kehidupan.
“Pembinaan ini untuk keharmonisan dalam kehidupan baik yang beragama maupun pengahayat kepercayaan. Sehingga Batang aman, kondusif,” pungkasnya.
Sekretaris Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kasi Intelejen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menjelaskan bahwa Tim Pakem bertugas mengawasi hadirnya negara terhadap pengakuan warga penghayat kepercayaan.
Hal ini didasarkan pada Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 bahwa perlindungan hukum diberikan pada agama yang dianut (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu) serta agama-agama lain.
Baca Juga:Sekolah Tangguh Lansia Proyonanggan Selatan Wisuda 30 LansiaLolos Administrasi, 368 Peserta Ikuti CAT Seleksi PPK KPU Batang
“Ini terkait pencegahan atau penodaan terhadap agama. Kami Tim Pakem khusus ini kita memberikan rambu – rambu agar tidak terjadi pelanggaran oleh para penghayat yang berimbas pada pidana,” tandasnya.