JAKARTA, Radarpekalongan.id – Seiring proses pemeriksaan di internal TNI terkait kasus anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) berinisial Letda Caj GER yang dilaporkan mengalami tindak pelecehan pemerkosaan oleh oknum perwira Paspampres berinisial Mayor BF. terkuak ada indikasi kuat dilakukan dengan dasari suka sama suka alias bukan atas paksaan atau pemerkosaan.sebelumnya, publik sempat terkejut, bahkan sampai Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara. Ia awalnya memastikan pelaku pemerkosaan terhadap anggota Kowad itu akan dihukum dan dipecat. Apalagi, aksi dugaan pemerkosaan itu terjadi saat keduanya bertugas mengamankan jalannya KTT G20 di Bali..
Jenderal Andika mengungkapkan ada indikasi kuat ulah tak senonoh kedua oknum TNI yang bukan muhrim itu didasari suka sama suka alias bukan atas paksaan atau pemerkosaan. Bahkan, keduanya dari proses pemeriksaan diketahui sudah melakukan perbuatan tak senonoh beberapa kali.Karena bukan pemerkosaan, sambung Andika Perkasa, maka pasal yang disangkakan kepada Mayor BF berubah. Awalnya, Mayor BF dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, kemudian diubah jadi pasal 281 tentang asusila.Selain Mayor Inf Bagas Firmasiaga, sang Kowad Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga dijerat pasal yang sama. Keduanya kini juga sudah ditahan. Andika memastikan Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga akan dipecat sebagai anggota TNI.
“Terkait aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, maka konsekuensinya jika terbukti bersalah, maka hukumannya adalah pemecatan dari dinas militer serta hukuman pidana,” pungkas Andika.Sebelum mencuat kasus laporan pemerkosaan itu, Letda Caj GER sempat aktif di media sosial baik Facebook atau Instagram.Letda Caj GER kerap memposting aktivitasnya sebelum masuk Akademi Militer (Akmil) TNI AD. Dari media sosialnya diketahui jika Letda GER merupakan alumni SMAN 8 Bandung. (dur/disway.id)