PEKALONGAN, Radarpekalongan.id – Komisi C DPRD Kota Pekalongan meminta agar Dinas Pendidikan bisa menaikkan besaran jumlah nilai bantuan Penghargaan dan Perlindungan (Harlindung) bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Hal itu menjadi salah satu rekomendasi Komisi C dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kota Pekalongan.
Ketua Komisi C, Mofid mengungkapkan, masih banyak guru honorer yang penghasilannya sangat minim. Sehingga melalui kenaikan nilai Harlindung diharapkan bisa memberikan sedikit bantuan kepada mereka. “Rekomendaasi dari Komisi C agar ada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan melalui harlindung terutama bagi guru honorer,” tutur Mofid.
Pihaknya juga menyoroti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di Dinas Pendidikan yang cukup besar tahun lalu. Sehingga seharusnya keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan untuk peningkatan jumlah Harlindung maupun peningkatan kesejahteraan lainnya.
Baca Juga:Ngadu ke DPRD Kota Pekalongan, Pedagang Kuliner Pasar Sugihwaras: Pendapatan Kami Turun 80%Ronaldo Terseret Kasus Juventus, Terancam Hukuman Skorsing 30 Hari
Anggota Komisi C, M Bowo Leksono juga menyatakan hal yang sama. Selain menaikkan besaran Harlindung, juga bisa dilakukan perluasan atau penambahan jumlah penerima Harlindung. “Aturan minimal mengajar sejak 2013, itu bisa direvisi sampai 2020 misalnya. Sehingga ini bisa mengakomodir lebih banyak lagi guru honorer,” katanya.
Melihat jumlah Silpa yang cukup besar, dikatakan Bowo seharusnya tidak ada alasan lagi tidak bisa melakukan penambahan-penambahan tersebut. “Ini juga bisa membantu menyerap anggaran dan manfaatnya dirasakan langsung oleh teman-teman guru,” tambah Bowo.
Sementara Anggota Komisi C lainnya, Faisol Khanan, mempertanyakan standarisasi peningkatan kualitas tenaga pendidik. Perlu diperjelas, kualitas tenaga pendidik yang seperti apa yang menjadi standar di Kota Pekalongan.
“Sebab masih ada sekolah-sekolah yang dibagi statusnya kualitas tinggi, atau sedang atau rendah. Ini perlu dievaluasi agar semua standarisasinya jelas sehingga tidak terjadi ketimpangan. Perlu dilihat, jika kualitas tenaga pendidik sudah standar tapi mutu sekolahnya tidak naik yang perlu dievaluasi apanya, apakah dari siswanya atau dari sisi lain,” kata Khanan.
Kepala Dinas Pendidikan, Zainul Hakim menjelaskan bahwa untuk aturan tentang pemberian Harlindung ditetapkan melalui Perwal. Sehingga dibutuhkan perubahan Perwal jika memang ada keputusan untuk menambah besaran Harlindung atau memperluas cakupannya.