KAJEN,Radarpekalongan.id – Di era digital, ada fenomena baru di tengah masyarakat. Yakni korban kejahatan lebih memilih memposting kejadian yang menimpanya di media sosial (medsos), baik itu facebook, instagram, dan lainnya. Padahal, medsos bukan tempat lapor tindak kejahatan. Korban kejahatan diimbau melapor ke Kepolisian.
Biasanya yang dikirim ke medsos ini berupa rekaman CCTV aksi kejahatan. Misalnya, rekaman aksi pencurian burung, rekaman aksi pencurian motor, hingga aksi pencurian celana dalam. Dalam narasi kerap disebutkan wajah pelaku sudah tertangkap layar kamera CCTV dan diminta untuk menyerahkan diri atau mengembalikan barang yang telah diambil.
Menyikapi fenomena ini, Kapolres Pekalongan Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, melalui Kasi Humas Ipda Suwarti, meminta kepada para korban kejahatan untuk segera melaporkan tindak pidana yang menimpanya kepada polisi, agar dapat membantu dalam proses pengungkapan kasus.
Baca Juga:Isu Penculikan Anak di Pekalongan Marak, Ini Tanggapan Polres PekalonganJangan Asal Pilih, Ini 10 Tips Memilih Sekolah Terbaik untuk Anak
“Jika korban lamban melapor atau bahkan enggan melapor, maka kami akan kesulitan dalam mencari petunjuk, bahkan terkadang menyulitkan kepolisian untuk menindaklanjuti tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya, Senin (30/1/2023).
Dengan adanya laporan dari masyarakat, polisi bisa memiliki informasi lebih detail tentang lokasi beroperasinya pelaku kejahatan itu. Polisi juga bisa mengetahui modus bahkan ciri-ciri pelaku. Itu membuat petugas bekerja lebih cepat. Bukan tidak mungkin, nantinya polisi berhasil menangkap para pelaku.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar berani melaporkan kejahatan yang menimpanya ke kantor polisi sesegera mungkin. “Jangan kalau menjadi korban kejahatan malah lapor atau curhat di medsos. Segeralah laporkan ke kantor polisi terdekat,” pesan dia. (had)