Kedua pelaku langsung memukuli wajah korban, serta membekap mulut korban menggunakan lakban. Mereka lalu langsung meminta korban menunjukkan tempat penyimpanan uang.
Pelaku kemudian mengambil uang tunai sebanyak kurang lebih Rp350 juta yang disimpan korban di dalam almari kecil di dalam kamarnya. Pelaku kemudian mengikat kedua tangan korban, lalu kabur dari lokasi.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Pekalongan Kota pada Sabtu (21/1/2023) siang. Tim Cakra Unit Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota, petugas dan Polsek Buaran, dan Unit Inafis atau Identifikasi Satreskrim kemudian ke lokasi untuk melakukan olah TKP. (way)