KAJEN, Radarpekalongan.id – DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (13/03/2023) menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda. Pandangan umum disampaikan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan.
Adapun tiga Raperda tersebut yaitu tentang bangunan, penyelenggaraan jalan dan perumahan pemukimam kumuh. Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj. Hindun didampingi wakil pimpinan DPRD. Kemudian dari eksekutif hadir Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi.
Penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan terhadap 3 Raperda dibacakan oleh setiap Fraksi-fraksi yaitu Fraksi PKB oleh Hj. Dewi Aida Fitria, Fraksi PDIP oleh Rosi Ardiyanti. Kemudian Fraksi PPP oleh H. Syihabuddin Nur, Fraksi Gerindra oleh Yahya, Fraksi PAN oleh Heru Gunawan, dan Fraksi Golkar oleh Rokhyasin.
Baca Juga:Bupati Fadia Menyapa, Siswa Diminta Manfaatkan Sekolah KedinasanLinguistik Forensik Bagi Saksi Ahli Bahasa Dalam Penyidikan Kasus Delik Aduan Pelanggaran UU IT
Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pekalongan, Yahya menyampaikan kegiatan penyusunan rencana teknis bangunan gedung harus sesuai dengan fungsi dan standar teknis yang ditetapkan, sebagai pedoman untuk melaksanakan pengawasan pembangunan. Apakah dalam hal tersebut standar teknis telah ditentukan dengan memperhatikan keselarasan lingkungan sekitar.
Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan saat mengikuti rapat paripurna.
“Kami menilai warga Kabupaten Pekalongan masih minim pengetahuan tentang izin mendirikan bangunan atau IMB. Mohon kepada OPD terkait untuk bisa mensosialisasikan sekaligus memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat yang ingin mengajukan IMB, ” ungkapnya.
Fraksi Persatuan Pembangunan Syihabudin menyampaikan mengenai Raperda tentang Bangunan Gedung tentunya akan berbicara mengenai perizinan. Oleh karenanya fraksi Persatuan Pembangunan meminta agar pemerintah daerah untuk lebih serius memperhatikan mekanisme mendirikan bangunan.
“Karena dengan tidak seriusnya penanganan IMB akan berdampak munculnya bangunan-bangunan liar yang kadang tidak sesuai peruntukannya,” kata dia.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pekalongan, Rosi Ardiyanti menyampaikan dengan mendasari peraturan daerah Kabupaten Pekalongan nomor 1 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung menjadi tidak layak untuk dilaksanakan. Untuk itu dibutuhkan peraturan daerah yang baru Perda Nomor 1 Tahun 2013 yang telah dilaksanakan selama 10 tahun.Tentunya menghasilkan catatan di mana masih ditemui bangunan yang belum tertib administrasi, belum tepat mutu, belum tepat waktu dan belum tepat biaya.