Kaji KUHP Baru, FH Unikal Gelar Kuliah Umum

FH Unikal gelar kuliah umum
SERAHKAN - Penyerahan kenangan-kenangan dari Dekan FH Unikal kepada narasumber Prof Dr Pujiyono SH MHum
0 Komentar

KOTA, RADARPEKALONGAN.ID – Dalam rangka mengkaji KUHP yang akan diberlakukan pada tahun 2026, FH Unikal gelar kuliah umum kepada mahasiswa semester 2 dan 4.

Kuliah umum yang mengambil tema “Perkembangan asas-asas hukum pidana di KUHP baru” menghadirkan langsung narasumber yang berkompeten dibidangnya yaitu Guru besar Undip Semarang Prof Dr Pujiyono SH MHum sebagai pakar. Serta berbagai tamu undangan baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, UIN Gusdur lain sebagainya.

Dekan FH Unikal SH MHum Taufiq SH MHum mengungkapkan bahwa program FH Unikal gelar kuliah umum merupakan program tahunan yang setiap tahun selalu hadir menemani mahasiswa FH Unikal.

Baca Juga:Unikal Gelar Sidang Senat Terbuka ke -58, Mewisuda 466 WisudawanPahami, Ketentuan dan Syarat dalam Puasa Ramadhan Bagi Umat Islam

“Sebagaimana yang kita tahu bersama, bahwa KUHP yang kita miliki saat ini adalah peninggalan Belanda yang sudah lama kita gunakan. Dan tentunya hal tersebut sudah tidak sesuai diterapkan di Indonesia,” ungkap Taufiq.

Moderator mulai memandu jalannya kuliah umum (Foto: Malekha)

Dijelaskan olehnya, bahwa KUHP baru ini dikembangkan berdasarkan ide-ide dari hukum di Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan hukum-hukum yang hidup di dalam masyarakat.

“Sehingga sangat perlu kiranya para mahasiswa ini harus faham tentang KUHP baru, karena mereka kelak akan berperan sebagai penegak hukum dan semoga KUHP baru bisa diterapkan dengan lancar dan tidak ada gangguan serta jadi landasan penegak keadilan di Indonesia,” imbuhnya.

Jajaran citas akademika FH Unikal bersama narasumber (Foto: malekha)

Sementara itu, Wadek III Loso SH MH turut menuturkan atas urgensi dari pelaksanaan FH Unikal gelar kuliah umum tentang perkembangan asas-asas hukum pidana KUHP baru, karena peserta yang menjadi target dari kuliah umum adalah para mahasiswa yang akan menjadi orang pertama dalam penerapan KUHP baru.

“Karena KUHP baru ini akan diberlakukan 3 tahun mendatang, jadi para amahsiswa semester 2 dan semester 4 inilah mereka yang akan menjadi generasi perdana dalam menerapkan KUHP baru. Sehingga mereka harus faham tentang hal tersebut,” ujar Loso.

Ditambahkan juga keterangan oleh salah satu perwakilan mahasiswa yang menjadi peserta pada kuliah umum, Fajar Prasetyo mengungkapkan ia merasa senang bisa berkesempatan mengikuti kuliah umum. Karena menurutnya kuliah umum kali ini sangat bermanfaat bagi pendidikannya maupun karirnya yang akan datang.

0 Komentar