KAJEN,Radarpekalongan.id– Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan disetujui bersama Eksekutif dan Legislatif. Persetujuan bersama dituangkan dalam Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat setempat, Rabu (29/03/2023) siang.
Rapat paripurna digelar dalam rangka Persetujuan bersama Raperda dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Pekalongan terhadap tiga Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan. Kemudian penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Raperda Kabupaten Pekalongan.
Adapun rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj. Hindun, serta dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Unsur Forkopimda Kabupaten Pekalongan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Staff Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:Bupati Fadia Arafiq Serahkan 755 SK Kenaikan Pangkat PNSLKPJ 2022, Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Pekalongan Naik 5,11 Persen
Tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan disetujui bersama eksekutif dan legislatif.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada Pimpinan dan seluruh anggota Pansus DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah berinisiatif untuk mengajukan ketiga Raperda. Yakni meliputi Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, dan bersama Eksekutif melakukan pembahasan terhadap substansi tiga Raperda tersebut di atas, sehingga dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saran, pemikiran yang telah disampaikan serta perbedaan pendapat, telah dapat kita selaraskan dan kita sepakati bersama dengan mengutamakan semangat mencapai hasil yang terbaik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar bupati.
Selanjutnya, Bupati Pekalongan menyampaikan sejumlah jawaban atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yaitu Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, dan Raperda tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh.(yon)