BATANG – Satpol PP Kabupaten Batang blusukan ke sejumlah kafe dan warung di wilayah Kecamatan Wonotunggal dan Bandar yang kedapatan menyediakan minuman beralkohol.
Hasilnya, 180 minuman beralkohol berbagai jenis berhasil disita dalam gelaran operasi pekat peredaran minuman beralkohol dan kegiatan prostitusi di bulan Ramadhan itu.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Batang, Dwi Pranggono, bahwa ratusan minuman beralkohol itu didapatkan dari warung dan kafe karaoke yang ada di Desa Kluwih, Kecamatan Bandar.
Baca Juga:Kutuk Perbuatan Bejat Oknum Pengasuh Pondok Pesantren, Kemenag Batang Rekomendasikan Pencabutan IzinDitanya Kapolda, Pengasuh Pondok Pesantren Mengaku Cabuli dan Setubuhi Lebih dari 14 Santri
“Kami sita ratusan minuman itu dari warung swieke dan kafe karaoke yang beroperasi di siang hari dan menyediakan minuman beralkohol,” ujar Dwi usai menggelar operasi pekat, Selasa (11/4/2023).
Adapun disebutkan Dwi, 180 minuman beralkohol yang disita itu diantaranya, bir Angker 23 botol, Guiness 29 botol, Anggur Merah 10 botol, AO 40 botol, Ciu kecil 76 botol, dan Ciu besar 2 botol.
“Kami akan lakukan pembinaan kepada para pelaku usaha tersebut. Adapun kegiatan pekat ini akan terus dilaksanakan selama bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Batang,” ujar Dwi.
Ditambahkan Dwi, kegiatan pekat ini didasari oleh Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Batang, Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Larangan memproduksi, mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol, serta Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.