BATANG – Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki melarang Aparatur Sipil Negara menggunakan mobil dinas pada saat mudik Lebaran 2023.
“Ini sudah menjadi aturan yang diberlakukan rutin setiap tahunnya menjelang lebaran. Jadi, jika itu di luar tugas kedinasan, sebaiknya tidak menggunakan mobil dinas,” ungkap Lani, Rabu (12/4/2023).
Imbauan itu, kata Lani, berlaku bagi semua organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Batang.
Baca Juga:Nekat Buka Siang Hari, Tim Gabungan Gasak Minol dari Tempat HiburanJelang Pemilu, Disdukcapil Geber Perekaman Data 12.085 Penduduk Batang
“Iya, sebaiknya semua kepala dinas atau pejabat di Pemkab Batang tidak memanfaatkan mobil dinas untuk keperluan Lebaran bersama keluarga,” katanya.
Masih kata Lani, pihaknya belum bisa sepenuhnya untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk Lebaran.
“Akan tetapi, seharusnya mereka malu apabila sudah ada surat edaran masih menggunakan mobil dinas. Tanpa diberikan sanksi pun seharusnya malu lah,” ucapnya.
Adapun kata Lani, terkait masalah parsel, pihaknya mempersilakan apabila kepala dinas memberikan bingkisan parsel pada stafnya.
“Namun yang dilarang adalah apabila anak buah memberikan parsel pada kepala dinas atau pejabat atasannya. Karena itu namanya gratifikasi,” tegasnya.