KAJEN, Radarpekalongan.id – Ada tujuh wilayah di Kabupaten melakukan tradisi penerbangan balon udara usai Lebaran. Tradisi tersebut biasanya diterbangkan sepekan setelah lebaran atau syawalan.
Karena penerbangan balon udara mengancam keselamatan transportasi udara, perwakilan Kementrian melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan. Adapun dari data Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan tercatat ada 7 wilayah yang melakukan tradisi tersebut.
Tujuh wilayah yang melakukan tradisi balon udara yaitu : Kecamatan Buaran, Kecamatan Tirto, Kecamatan Wiradesa, Kecamatan Bojong, Kecamatan Siwalan Kecamatan Wonokerto dan Kecamatan Kedungwuni.
Baca Juga:Rayakan Idul Fitri, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Gelar Open HouseRuas Pantura Pekalongan Dipastikan Aman Untuk Arus Mudik Lebaran 1444 H
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar menyampaikan di Kabupaten Pekalongan usai lebaran ada berbagai tradisi masyarakat yang dilakukan terutama saat syawalan tiba. Namun adanya tradisi penerbangan balon udara Tim dari Kementerian Perhubungan sudah datang ke Kabupaten Pekalongan.
“Kabupaten Pekalongan menjadi konsen karena ternyata diatas kita ini lintas penerbangannya termasuk yang paling padat. Perhari ada 750 sampai 1000 pesawat yang melintas diatas kita. Kalau kita punya aplikasi Radarflat bisa kita lihat, ” katanya.
Penerbangan tersebut lanjut dia termasuk di wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan. Namun demikian, tentu saja tradisi warga yang melepaskan balon jelang atau paska idul fitri harus diantisipasi. Karena Kementrian Perhubungan sudah mengingatkan.
“Saya kira Dishub sudah antisipasi antisipasi sebelum lebaran atau pas syawalan, sebab itu kebiasaan warga kita yang melepas balon, ” lanjutnya.
Menurutnya untuk di Kota Pekalongan sudah ada Festival yang dipusatkan di Stadion. Untuk itu supaya tidak mengganggu penerbangan, itu semua harus diakomodir dengan ketentuan tidak lepas, ada batasan ketinggian dengan cara diikat.
“Lebaran ini penerbangan saya kira akan mengalami peningkatan. Saya kira jalur Pekalongan yang menjadi wilayah favorit para pemudik terutama jalur udara ini balon udara juga menjadi prioritas, ” imbuhnya.
Inilah syarat dan ketentuan penerbangan balon udara.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Agus Purwanto menyatakan bahwa untuk mengantisipasi penerbangan balon secara liar Airnav Indonesia sudah mengkampanyekan keselamatan, sosialisasi dan pemberdayaan komunitas balon/drone juga wajib melaporkan gangguan yang dialami oleh penerbangan (Pirep) kepada penerbangan selanjutnya. Kemudian otoritas bandar udara setempat, pihak keamanan atau pemda setempat. Kemenhub melakukan kampanye keselamatan, sosialisasi regulasi dan melakukan tindakan hukum atas pelanggaran regulasi.