Selanjutnya Pemda menerbitkan surat edaran pelarangan penerbangan balon udara dan melakukan penertiban dan keamanan masyarakat TNI– Polri melakukan penertiban dan tindakan hukum terhadap pelanggar regulasi.(yon)
Selanjutnya Pemda menerbitkan surat edaran pelarangan penerbangan balon udara dan melakukan penertiban dan keamanan masyarakat TNI– Polri melakukan penertiban dan tindakan hukum terhadap pelanggar regulasi.(yon)