Selanjutnya Pemda menerbitkan surat edaran pelarangan penerbangan balon udara dan melakukan penertiban dan keamanan masyarakat TNI– Polri melakukan penertiban dan tindakan hukum terhadap pelanggar regulasi.(yon)
7 Wilayah Di Kabupaten Pekalongan Melakukan Tradisi Penerbangan Balon Udara

