BATANG – Seorang pria berinisial RA (34), warga Desa Kalisalak, Kecamatan Batang tega menyetubuhi dan melakukan pemerasan pada adik tirinya sendiri.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Batang, Kamis (4/5/2023).
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun didampingi Waka Polres Batang, Kompol Raharja mengungkapkan, bahwa tersangka telah menyetubuhi dan memeras adik tirinya sendiri berinisial ZA (24) warga Desa Tragung, Kecamatan Kandeman.
Baca Juga:Memulai HidupTerdakwa Investasi Bodong Yosepha Juwitaretno Dihukum 1,2 Tahun Penjara
“Kejadian bermula sekira 2014 lalu, saat korban ZA masih menjadi pelajar SMP. Tersangka yang merupakan kakak tiri (dari Ayah yang sama) pernah melakukan perbuatan persetubuhan yang disertai dengan pengancaman terhadap korban ZA yang saat itu masih tinggal satu rumah dan perbuatan tersebut terakhir dilakukan pada sekira tahun 2018,” terangnya.
Kemudian, pada tahun 2019, tersangka beberapa kali memaksa Korban untuk melakukan Video Call Sex (VCS) yang tanpa sepengetahuan korban VCS tersebut di rekam oleh tersangka dan kemudian di simpan di Handphone milik tersangka.
Selanjutnya pada 29 April 2023, tersangka menghubungi korban melalui Whatsapp, yang isinya meminta uang kepada korban yang awalnya sebesar Rp5 juta hingga menjadi sebesar Rp10 juta, dan jika Korban ZA tidak memberikan uang tersebut maka tersangka akan mengirim foto dan video telanjang VCS milik korban ke semua kontak Whatsapp teman teman korban.
Namun saat itu korban menolak memberikan uang karena korban mengaku tidak memiliki uang. Kemudian esok harinya Minggu tanggal 30 April 2023, tersangka masih terus menghubungi korban dan akhirnya korban mau untuk memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp2 juta.
Kemudian korban dan tersangka janjian bertemu di SPBU Kadilangu untuk menyerahkan uang tersebut. Sekira pukul 12.35 WIB korban bertemu dengan tersangka di SPBU Kadilangu dan kemudian langsung menyerahkan uang sebesar Rp2 juta.
Korban yang saat itu sempat menghubungi petugas Kepolisian Polres Batang dan mengaku telah menjadi korban pemerasan dan pengancaman, kemudian petugas Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Batang langsung menuju lokasi SPBU Kadilangu dan melihat korban dan tersangka masih dilokasi SPBU Kadilangu, dan kemudian petugas langsung mengamankan tersangka.
“Kami kenakan pasal berlapis, yakni tindak pidana pemerasan dan pencabulan anak di bawah umur.368 KUHPidana dan pasal 369 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun,” tutupnya.