Tiga Tahun Menjadi Peserta BPJAMSOSTEK, Ahli Waris Dapat Santunan Kematian Rp42 Juta dan Beasiswa untuk Dua Anak

peserta bpjamsostek
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pekalongan menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian untuk ahli waris peserta.(foto/istimewa)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pekalongan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris salah satu peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia, almarhum Ali Busro.

Penyerahan santunan tersebut sekaligus dilakukan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2023.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pekalongan, Farah Diana kepada ahli waris di Kantor BPJAMSOSTEK belum lama ini.

Baca Juga:PKS Menjadi Partai Pertama yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota Pekalongan untuk Pemilu 2024MFA Banjarnegara Gelar Seleksi Terbuka di Pekalongan, Antusias Tinggi, Diikuti 115 Pemain

Peserta tersebut sudah terdaftar sebagai peserta sejak tahun 2017 melalui perusahaan Oriental Langgeng Sentosa, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan juga manfaat lain berupa beasiswa untuk dua orang anak.

“Almarhum Ali Busro sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) sejak tahun 2017 melalui perusahaan Oriental Langgeng Sentosa. Maka untuk peserta dengan masa kepesertaan di atas tiga tahun, selain mendapatkan santunan kematian ahli waris berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak. Untuk jumlah beasiswanya sendiri berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh, seperti TK & SD sebesar Rp1,5 juta, RpSMP sebesar Rp2 juta, SMA Rp3 juta, dan S-1 sebesar Rp12 juta yang akan didapatkan per tahun,” jelas Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pekalongan, Farah Diana.

Perlindungan Bagi Pekerja Setelah Menjadi Peserta BPJAMSOSTEK

Menurut Farah, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau risiko yang dialami oleh tenaga kerja. Risiko tersebut dapat berupa kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.

Sementara ahli waris dari almarhum Ali Busro, mengucapkan terima kasih atas manfaat yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK. “Kami tidak menyangka bahwa manfaatnya akan sebesar ini. Iuran yang dibayarkan hanya kurang lebih Rp20.000 per bulan, namun manfaat yang kami dapatkan sangat membantu kami dan anak-anak kami setelah ditinggalkan almarhum sebagai tulang punggung keluarga. Kami merasa tenang karena mereka masih bisa bersekolah sampai sarjana. Semoga manfaat ini juga bisa didapatkan oleh banyak orang nantinya melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.(nul)

0 Komentar