Artinya, biaya pendidikan bagi peserta didik mandiri sama dengan jalur lain, asalkan didasarkan pada kategori ekonomi yang sama. Terdapat 11 kategori UKT di UI yang diklasifikasikan berdasarkan prinsip ekuitas.
Untuk klaster sains, teknologi, dan kesehatan, tarif UTK berkisar antara Rp 0 hingga Rp 20 juta. Untuk kelompok sosial dan humaniora, besaran UKT berkisar antara Rp 0 hingga Rp 17,5 juta.
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
PTN tanpa uang pangkal berikutnya ITS. ITS membuka jalur seleksi mandiri untuk tiga jenis, yakni seleksi mandiri merit, seleksi mandiri reguler, dan seleksi mandiri kemitraan. Secara khusus, tidak ada kewajiban membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (IPS) dan Sumbangan Pengembangan Akademik (APS) dalam rangka seleksi kinerja mandiri.
Baca Juga:Kamu Wasir? Tak Perlu Operasi! 4 Tanaman Ini Bisa Bantu Sembuhkan WasirTampil di FLS2N 2023, Puluhan Siswa Ikuti Gali Bakat dan Asah Kemampuan
Untuk mahasiswa jalur bebas, hanya ada biaya pelatihan berupa SPP yang dibayarkan setiap awal semester sebelum perkuliahan. Terdapat tiga kategori UKT untuk mahasiswa melalui seleksi mandiri, dengan mempertimbangkan kemungkinan orang tua melalui prosedur pelaporan saat mendaftar ulang.
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
PTN tanpa uang pangkal selanjutnya adalah ITS. ITS membuka tiga jalur seleksi mandiri, yakni seleksi mandiri kinerja, seleksi mandiri reguler, dan seleksi mandiri kemitraan. Khususnya dalam hal seleksi mandiri hasil, tidak ada kewajiban untuk membayar Dana Bantuan Pengembangan Institusi (ESP) dan Dana Pengembangan Akademik (SPA).
Siswa Jalur Prestasi Mandiri hanya dikenakan biaya kuliah berupa SPP yang dibayarkan dimuka uang kuliah pada setiap awal semester. Terdapat tiga kategori UKT untuk mahasiswa melalui seleksi mandiri, dengan mempertimbangkan kemampuan orang tua untuk melengkapi prosedur pemberitahuan pada saat daftar ulang.
- Universitas Sriwijaya
Unsri juga tidak memungut biaya masuk bagi mahasiswa mandiri sehingga masuk kedalam PTN tanpa uang pangkal berikutnya.
- PTKIN (UIN, IAIN, STAIN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), termasuk Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (UIN), tidak dapat lagi memungut biaya pendidikan mulai tahun 2023. Artinya, Mahasiswa hanya akan dikenakan UKT, baik secara SNBP, SNBT dan Seleksi Mandiri.