Oleh : Dahlan Iskan
TERNYATA saya kenal penggugat terbuka-tertutup di Mahkamah Konstitusi yang viral sekarang ini. Umurnya baru 34 tahun. Wakil dekan. Sesama orang pelosok Magetan. Namanya Anda sudah tahu: Demas Brian Wicaksono (Disway kemarin).
Saya mengenal Demas saat diundang ke Universitas 17 Agustus (Untag) Banyuwangi. Demas dosen hukum di situ. Lalu jadi wakil dekan.
“Saya bukan ketua PDI-Perjuangan Probolinggo,” ujar Demas saat saya telepon kemarin. “Rasanya memang pernah ada satu media online yang menulis saya dari Probolinggo”, tambahnya. “Saya juga bukan ketua PDI-Perjuangan,” tambahnya.
Baca Juga:Polres Batang Mutasi Sejumlah Kapolsek dan KasatbinmasBuka Tutup
Apakah Demas senang mendengar MK akan mengabulkan gugatannya? “Saya tidak mau bicara soal yang masih berproses di persidangan,” katanya. “Biarlah proses hukum berjalan,” tambahnya.
Kalau benar gugatannya dikabulkan, Demas telah membuat sejarah. Calon anggota DPR/DPRD tidak lagi ditentukan berdasar suara terbanyak. Partai-lah yang menentukan. Pemilih cukup mencoblos partai. Nomor urut calon menjadi menentukan. Kalau satu partai mendapat suara tiga kursi di satu daerah pemilihan maka nomor urut 1 sampai 3 yang jadi anggota DPR/DPRD.
Demas lahir di Desa Selorejo, dari Gorang Gareng ke selatan. Waktu Demas kecil ayahnya pindah ke Jember. Sang ayah sopir taksi serabutan. Ibunya pensiunan pegawai kehutanan. SD sampai S-2 ia jalani di Jember: S-1 hukum di Universitas Muhammadiyah dan S-2 hukum di Universitas Jember.
Lalu Demas mengambil S-3 di Universitas Brawijaya, Malang. Lulus. Awal tahun 2023. Disertasinya berjudul: Rekonstruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara yang Kewenangannya Diberikan Undang-undang.
Demas, di Untag, mengajar mata kuliah Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi.
Sebagai akademisi, Demas sudah lama menganggap sistem proporsional terbuka itu tidak sesuai dengan UUD. Pemilu itu diikuti oleh partai politik. Bukan perorangan. “DPD-lah yang diikuti oleh perorangan,” ujarnya. “Kalau sama-sama perorangan kenapa tidak dijadikan satu saja,” katanya.
Demas lantas mengajak lima orang temannya untuk sama-sama menggugat ke MK. Demas yang menjadi koordinatornya.
Baca Juga:Miris! Usulan Apill hingga PJU Tak Digubris KITBMengerikan! Kecelakaan Hebat Terjadi di KITB, Begini Penjelasan Kasatlantas
Mereka lantas menunjuk pengacara Sururudin SH LLM untuk beracara di MK. Demas mengenal Sururudin saat melakukan penelitian S-3 nya di MK. Waktu itu Sururudin lagi beracara di MK.