Sementara Kepala Dinas DP2KBP2PA Kendal, Albertus Hendri Setyawan, menyampaikan bahwa Lokasi Fokus (Lokus) audit kasus stunting ditetapkan di 11 Kecamatan dan 23 Desa. Pada hal ini Kepala Perangkat Daerah wajib berfokus menangani Stunting dengan mengerahkan program kerja.
“Lokus ada di 11 Kecematan dan 23 Desa, maka dari itu Camat dan Kepala Desa selaku Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) diharapkan memiliki inovasi program intervensi penurunan stunting. (sef)