BATANG – Sebuah rumah di Desa Banjiran, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang digerebek polisi, Sabtu (10/6/2023) siang.
Personil Sat Reskrim Polres Batang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Andi Fajar melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada bangunan rumah yang dijadikan sebagai kantor agen penyalur tenaga migran itu.
Penggeledahan dilakukan, karena diduga perusahaan PT D-J-I telah melanggar Undang Undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan migran.
Baca Juga:Tak Perlu Ribet! Ini Cara Cek & Bayar Tagihan Air PDAM BatangDilewati Patahan Weleri, KITB Berpotensi Gempa Hingga Bahayakan Investor
Sat Reskrim Polres Batang saat melakukan penggeledahan di Kantor PT DJI, Sabtu (10/6/2023).
Usai dilakukan penggeledahan selama kurang lebih 2 jam, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam rumah.
Saat dimintai keterangan, Kasat Reskrim AKP Andi Fajar enggan memberikan keterangan. “Nanti akan kami rilis secara resmi,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Sekretaris Desa Banjiran, Slamet Edi Riyanto membenarkan adanya proses penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Polres Batang.
“Ya, tadi saya disuruh menyaksikan. Ada kurang lebih 2 jam petugas melakukan penggeledahan. Dan tadi petugas juga membawa satu box penuh barang bukti berupa dokumen dokumen dari dalam rumah,” ujar Slamet Edi, yang tinggal di depan rumah bersangkutan.
Ia mengatakan, bahwa rumah kontrakan itu dijadikan sebagai kantor penyaluran tenaga kerja. Perusahaan itu, kata dia, sudah menjalankan bisnisnya sejak akhir 2021 silam.
“Laki lakinya kalau tidak salah orang Tegal, dan dapat istri orang Warungasem sini. Mereka kontrak rumah ini dan dijadikan sebagai kantor sejak 2021 lalu,” jelasnya.
Baca Juga:Karena Pikun, 2 Jemaah Haji asal Batang DipulangkanSimak, Tips Cari Guru Ngaji Menurut MUI
Diketahui juga, kantor PT DJI yang berada di Gang 2 Desa Banjiran itu menjalankan aktivitasnya pada hari kerja, Senin-Jumat. “Sabtu-Minggu mereka libur,” tandas Slamet Edi.