Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api Banyak Mengkhawatirkan, Tercatat 1.543 Kasus

Perlintasan Sebidang
Sebesar 87 persen musibah kecelakaan telah terjadi di perlintasan tidak terjaga atau sebanyak 1.543 kali kejadian.
0 Komentar

Keselamatan Perlintasan Sebidang Bekerjasama Dishub, Komunitas Railfans

Telah dilakukan 692 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang bekerja sama dengan Dishub, komunitas Railfans dan masyarakat selama 2 tahun terakhir. Telah dilaksanakan 1.252 penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan selama 5 tahun terakhir dengan melibatkan Dishub dan aparat kewilayahan setempat. Pemasangan spanduk peringatan sebanyak 328 lokasi di perlintasan rawan di seluruh wilayah Daop dan Divre di tahun 2022. Dilaksanakan 178 kali penertiban bangunan liar di daerah rawan agar tidak mengganggu pendangan bebas masinis dan penyebrang jalan selama tahun 2022 – 2023.

Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu, sepertinya belum diimplementasikan dengan baik.

Demikian pula dengan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyebutkan setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik prasarana perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:Bupati Fadia Arafiq Hadiri Legenonan Desa Langensari Kecamatan KesesiUnik, Warga Kesesi Jualan Es Krim Kenakan Pakaian Spiderman

Data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR (2023), menyebutkan total perlintasan jalur kereta api dengan jalan nasional ada 187 titik lokasi. Tersebar di 27 titik di Prov. Sumatera Utara, 7 titik di Prov. Sumatera Barat, 28 titik di Prov. Sumatera Selatan, 9 titik di Prov. Banten, 33 titik di Prov. Jawa Barat (sebidang 13 titik dan tak sebidang 20 titik), 18 titik di Prov. Jawa Tengah (sebidang 12 titik dan tak sebidang 6 titik), 65 titik di Prov. Jawa Timur (sebidang 55 titik dan tak sebidang 10 titik).

Sementara total perlintasan tak sebidang (sudah ditangani) jalur kereta api dengan jalan nasional ada 49 titik lokasi. Total perlintasan sebidang (belum ditangani) jalur kereta api dengan jalan nasional ada 138 titik lokasi dengan estimasi biaya Rp 20,7 triliun.

0 Komentar