Sedangkan aturan hukum Permasalahan Politik Uang dalam Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 187A Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016 yaitu;
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Baca Juga:Tetap Tertib di Tahun Politik: Antisipasi Black Campaign Menjelang Pemilu 2024Solusi dan Penanganan dalam Mengatasi Gangguan Tidur, Simak 10 Jenisnya
Dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 justru lebih tegas disebutkan bahwa baik pemberi maupun penerima mendapatkan ancaman pidana, ini memang ada baiknya namun juga ada kekurangannya. Kelemahannya tentu saja dari segi pembuktian jika ada laporan Permasalahan Politik Uang di Bawaslu karena sudah pasti penerimanya tidak akan pernah mengaku menerima uang dari calon.
Terselenggaranya pesta demokrasi Pemilu pada tahun 2024 mendatang harus dilakukan secara jujur ​​dan adil, sehingga semua pihak didorong untuk terus melakukan tekanan untuk menghapus permasalahan politik uang menjelang Pemilu di seluruh pesta demokrasi guna menjunjung tinggi prinsip keadilan. Maka demokratisasi akan menjadi jauh lebih baik di Indonesia.
Namun permasalahan politik uang memang pelik dan kompleks, melibatkan banyak aspek yang saling terkait. Maka untuk mengawal Pemilu 2024 yang bebas politik uang tentu saja tidak cukup hanya mendisiplinkan peserta Pemilu, yakni Parpol dan Caleg. Lebih dari itu, masyarakat pemilih juga perlu menunjukkan komitmennya untuk tak tergiur dengan permasalahan politik uang. Bagaimana, kalian berani menolak politik uang? Salam demokrasi! (*)